DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Dua Raperda dan RKUPPAS 2026

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna yang sarat agenda penting pada Jumat, 14/8/2026. Sidang ini menjadi bukti pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang diemban lembaga perwakilan rakyat demi kemajuan daerah.

Dalam rapat yang berlangsung tersebut, terdapat sejumlah agenda strategis yang dibahas dan diputuskan, meliputi:

1. Persetujuan dan Penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):

a. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat;

b. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

2. Pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026.

3. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan landasan hukum dan perencanaan pembangunan daerah.

“Dua Raperda yang hari ini kita sahkan memiliki peran sangat strategis. Raperda Ketertiban Umum menjadi landasan hukum menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, sejalan dengan peningkatan status Polres menjadi Polresta. Sementara Raperda Kearsipan menjadi pondasi tata kelola pemerintahan yang rapi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara digital,” ungkapnya.

Terkait penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026, beliau menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini dilakukan secara dinamis dan akuntabel guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan upaya kita untuk tetap memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola tepat sasaran, bermanfaat, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Prinsip efisiensi dan prioritas tetap menjadi pedoman utama kita,” tegasnya.

Mengenai pengumuman Masa Reses III, H. Endang Sodikin berharap seluruh anggota dewan dapat memanfaatkan momen tersebut untuk menyerap aspirasi rakyat secara langsung.

“Reses adalah momentum emas untuk mendengar harapan dan keluhan masyarakat secara langsung. Mari kita jadikan ini bahan masukan berharga untuk menyempurnakan kebijakan dan perencanaan pembangunan Kabupaten Karawang ke depannya,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI