KARAWANG |infokeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Acara penting ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Karawang, Rabu (26/11/2025), menandai langkah krusial dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah untuk tahun mendatang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, didampingi oleh para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi. Turut hadir perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, dan berbagai unsur penting dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Kehadiran lengkap ini menunjukkan sinergi dan komitmen bersama dalam memastikan Raperda yang dihasilkan memiliki legitimasi serta dasar hukum yang kuat.
Penegasan Peran Legislasi DPRD
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karawang menegaskan bahwa penetapan Raperda ini adalah wujud nyata dari pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Raperda yang kita sahkan hari ini adalah hasil dari pembahasan mendalam dan komprehensif, mulai dari rapat komisi, rapat gabungan, hingga penyempurnaan melalui panitia khusus. Semua proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Karawang,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menekankan bahwa setiap peraturan daerah yang ditetapkan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Mewakili Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati/Wakil Bupati (disesuaikan) menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang baik dari DPRD dalam seluruh proses penyusunan regulasi ini. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjalankan Raperda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan implementasinya berjalan efektif dan efisien.
“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan Raperda tahun anggaran 2026 ini. Pemerintah daerah siap menindaklanjuti seluruh regulasi ini sebagai landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Karawang,” ujarnya.
Prioritas Raperda 2026
Sejumlah Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna ini mencakup berbagai sektor prioritas daerah, mulai dari bidang pemerintahan, peningkatan pelayanan dasar, pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas pembangunan sosial dan ekonomi. Raperda ini diharapkan dapat mendukung visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Karawang.
Rapat Berlangsung Kondusif dan Penuh Kesepahaman
Selama proses paripurna, setiap fraksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum serta catatan strategis terkait implementasi Raperda. Meskipun beberapa pembahasan berlangsung dinamis, rapat tetap berjalan tertib, kondusif, dan menghasilkan kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Pengesahan Raperda tahun anggaran 2026 ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan program-program prioritas serta penyusunan regulasi turunan yang mendukung efektivitas kebijakan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2026.
Penutup
Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan aturan di lapangan serta memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh masyarakat Karawang.
•A.Sofyan/Red

