DPUPR Sebut Proyek Jembatan Segaran-Pulo Putri Tak Mangkrak Dialihkan Ke APBD 2026, Askun : Desak APH Segera Selidiki, Buktikan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menolak tuduhan bahwa proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya yang dikerjakan oleh CV. Artha Gemilang Arisentosa dengan nilai anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang sebesar Rp 1,98 miliar – telah berhenti total atau mangkrak.

Penjelasan tersebut disampaikan Tri Winarno, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang. Menurutnya, kegiatan rehabilitasi jembatan tersebut semula direncanakan hanya sebagai pekerjaan pelebaran. Namun, setelah dilakukan peninjauan kondisi lapangan serta evaluasi kelayakan struktur yang sudah ada, pihaknya memutuskan untuk melakukan penggantian keseluruhan struktur jembatan.

“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Tri Winarno, sebagaimana dilansir dari JabarNet.com.

Tri menegaskan secara tegas bahwa meskipun secara visual jembatan belum mencapai kelengkapan 100 persen, seluruh poin pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun anggaran 2025 telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan.

“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan (mangkrak, red),” tegasnya.

Pengamat Tantang Buktikan di Pengadilan, Desak APH Segera Selidiki

Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH yang sebelumnya telah mengangkat isu dugaan proyek jembatan tersebut mangkrak langsung mengajak Tri Winarno untuk menguji kebenaran klaim tersebut di ranah pengadilan.

Oleh karena itu, Asep mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jembatan yang dikelola Dinas PUPR Karawang ini.

“Sebab, saya merasa sangat tertantang dengan para pejabat dan Dinas PUPR yang ‘katanya’ sering disebut ‘kebal hukum’ tersebut,” ucapnya.

“Salah benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kita buktikan nanti apakah pejabat dan Dinas PUPR bener-bener kebal hukum atau tidak,” jelasnya pada hari Senin (2/3/2026).

Askun sapaan akrabnya, ia juga mengungkapkan pertanyaan mendasar terkait proses pembayaran proyek tersebut, mengingat klaim bahwa pekerjaan tahun 2025 telah selesai.

“Kalau memang pekerjaanya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa itu pemborong tak kunjung dibayar. Ini malah jadi program luncuran di 2026,” tanyanya.

Pada akhir pernyataannya, Askun kembali menegaskan desakan agar APH segera melaksanakan penyelidikan terhadap berbagai dugaan tidak benar yang terjadi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Segaran – Pulo Putri. Menurutnya, terdapat banyak indikasi ketidakberesan dalam seluruh alur kerja proyek ini.

“Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai dengan jadwal kontrak kerja, malah jadi program luncuran di tahun 2026,” sindirnya.

“Terakhir saya tegaskan APH harus mulai melakukan penyelidikan. Jika tidak, maka integritas APH di Karawang patut kita pertanyakan. Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan ‘lingkaran setan’ Dinas PUPR Karawang,” tandasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI