Dua Perusahaan Ritel Cepat Saji Tunggak Pajak Hingga Rp10 Miliar, Pengamat Minta Pemerintah Bersikap Tegas

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang beroperasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tercatat memiliki tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran yang mencapai nilai total Rp10 miliar sejak tahun 2025. Informasi ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.

Dijelaskan bahwa masing-masing perusahaan yang memiliki jaringan cabang cukup luas di wilayah ini menunggak kewajiban perpajakan sebesar Rp 5 miliar. Temuan ini kemudian memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengamat kebijakan publik.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas dan konsisten. Menurutnya, pembiaran terhadap kewajiban yang tidak dipenuhi dapat menimbulkan dampak buruk dan menjadi preseden negatif bagi wajib pajak lainnya.

“Tentu saja hal ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, karena membayar pajak merupakan kewajiban mutlak bagi setiap warga negara dan pelaku usaha. Apabila telah dilakukan upaya penagihan secara berulang namun tetap tidak dipenuhi, maka langkah tegas seperti pencabutan izin operasional perlu dipertimbangkan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi contoh buruk yang diikuti oleh pengusaha lain,” tegas Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, ia yang akrab disapa Askun juga meminta peran aktif Kejaksaan Negeri Karawang. Ia menyarankan agar lembaga hukum tersebut tidak ragu menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna menuntaskan kewajiban tersebut. Sebagai langkah awal, ia menilai penyegelan sementara atau pencabutan izin usaha dapat menjadi opsi yang efektif hingga tunggakan dilunasi sepenuhnya.

“Saya berpendapat langkah yang paling tepat adalah pencabutan izin usaha atau penyegelan sementara kegiatan operasionalnya, sampai kewajiban perpajakan mereka dipenuhi sepenuhnya,” imbuhnya.

Askun juga menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan terkait adanya aksi pemboikotan terhadap produk yang diduga terkait Israel tidak dapat dijadikan pembenaran. Pasalnya, kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut tetap berjalan dan memperoleh keuntungan di wilayah Kabupaten Karawang.

“Saya melihat hal tersebut hanyalah alasan belaka untuk menghindari kewajiban. Selama mereka masih beroperasi dan mendapatkan keuntungan di Karawang, maka kewajiban untuk membayar pajak tetap harus dipenuhi tanpa terkecuali,” tandasnya.

Bapenda Konfirmasi, Libatkan Kejari untuk Penagihan

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan tersebut. Ia menyatakan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara intensif sejak tahun 2025, namun hingga saat ini belum memperoleh hasil yang diharapkan.

“Benar, total tunggakan keduanya mencapai Rp10 miliar, dengan masing-masing perusahaan menunggak sebesar Rp5 miliar. Nilai tersebut sudah termasuk akumulasi denda yang terus bertambah seiring berjalannya waktu selama kewajiban belum dilunasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kedua perusahaan yang memiliki banyak cabang di Karawang tersebut tidak menyangkal adanya tunggakan saat dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan resmi. Mengingat nilai yang cukup besar dan proses yang belum menunjukkan kemajuan signifikan, pihaknya telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Karawang untuk memperkuat upaya penagihan melalui surat kuasa khusus.

“Kami telah memohon dukungan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Karawang dalam proses pemeriksaan hingga penagihan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari kedua perusahaan tersebut agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI