KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Beredarnya informasi atau issue adanya dugaan mantan PNS Pemkab Bekasi yang pernah terpidana kasus korupsi (suap) tentang perizinan Meikarta yang mengajukan permohonan pemulihan nama dan jabatannya agar bisa kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai di perbincangkan publik, Jum’at (27/10/2023)
Polemik tentang adanya dugaan issue tersebut menjadi sorotan mata publik, salah satunya datang dari Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA Gunawan atau yang akrab di sapa mbah Goen.
Saat di temui awak media ia menyampaikan bahwa,“Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Penjabat Bupati Bekasi harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, jika ada semacam usulan permohonan pemulihan nama dan jabatan PNS dari mantan PNS yang pernah menjadi narapidana atau yang terjerat kasus korupsi, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) yang memiliki wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tegas sebagaimana bunyi Pasal 53 UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Ucapnya
Selain itu menurut pria berkacamata ini mengungkapkan Kenapa Bupati harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Bupati harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas dan tegas tentang pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang tersangkut kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagimana Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).” Tandasnya.
Adapun poin yang terkandung di dalamnya adalah : PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”. Tutupnya
(D/Red)