Dugaan Adanya Kejanggalan, Aktivis Tatang Obet Siap Laporkan CV Bintang Suraya Ke Tipikor Polres Karawang

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Raya Cilamaya, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang dilaksanakan CV. Bintang Suraya di bawah Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang tahun anggaran 2025, jadi sorotan aktivis Karawang, Tatang Obet. Ia berencana akan melaporkan dugaan adanya kejanggalan teknis dan manipulasi dalam proyek senilai Rp 189 juta tersebut kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Karawang.

Tatang Obet, yang dikenal fokus mengawasi pembangunan infrastruktur yang dibiayai negara, mengungkapkan bahwa ia menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini.

“Kami sedang menyusun laporan resmi dan siap melayangkannya ke Tipikor Polres Karawang, karena diduga proyek ini sarat permainan dan rawan suap,” tegas Obet kepada awak media pada Senin (24/6/2025).

Indikasi Kelalaian Teknis di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi visual yang dilakukan Obet di lokasi proyek, ia mendapati kondisi saluran drainase yang masih tergenang air bercampur lumpur dan potongan kayu bekas pengecoran. Beberapa U-Ditch bahkan sudah terpasang meskipun genangan air belum disedot secara sempurna.

“Genangan air tampak bercampur lumpur dan potongan kayu bekas pengecoran, yang seharusnya dibersihkan terlebih dahulu untuk menjamin kualitas pemasangan,” Terang Obet.

Dengan melihat kondisi, menurutnya, mengindikasikan adanya kelalaian teknis yang berpotensi berdampak pada kekuatan dan ketahanan konstruksi jangka panjang.

Epul, pelaksana lapangan dari pihak rekanan, membenarkan bahwa penyedotan air menggunakan alkon dilakukan. Namun, ia mengakui tidak berada di lokasi saat momen pemasangan U-Ditch.

“Pas pemasangan disedot dulu airnya pakai alkon. Kebetulan saya tidak bisa ke lokasi. Masalahnya, kalau dibendung malah akan banjir,” Ujarnya.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan bagi pengawas independen seperti Obet, yang menilai melanjutkan pekerjaan dalam kondisi tergenang air merupakan indikasi kelalaian.

Seperti diketahui proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 189.341.000 yang bersumber dari APBD Karawang tahun 2025, dengan jangka waktu pengerjaan selama 60 hari kalender.

Menanggapi hal itu, Tatang Obet menekankan bahwa kecepatan pengerjaan sah sah saja, tetapi tidak boleh mengorbankan standar teknis dan pengawasan mutu.

“Jangan sampai proyek yang bersumber dari pajak rakyat ini jadi proyek asal jadi. Sudah kami kumpulkan bukti foto dan dokumen, dan akan kami bawa ke penyidik Tipikor Polres Karawang,” Tandasnya.

Obet juga mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera melakukan audit fisik mendadak terhadap proyek tersebut.

Menurut Obet, hal tersebut penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Tatang Obet mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi dalam mengawal proyek-proyek APBD, terutama di sektor infrastruktur yang rawan praktik suap dan manipulasi laporan progres.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan yang menggugah, mengutip tulisan pada papan proyek.

“Kegiatan ini diselenggarakan atas partisipasi Anda dalam membayar pajak. Tapi jika pengawasan publik lemah, maka pajak rakyat hanya jadi bancakan.”

Laporan Tatang Obet ke pihak berwajib diharapkan dapat mendorong terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berintegritas di Karawang, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

•Agus Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI