KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Buntut dari proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok yang nilainya mencapai Rp. 250 Milyar kini menuai kontra versi dari berbagai kalangan, diantaranya LBH Arya Mandalika yang tidak berhenti dengan mendatangi gedung Plaza Pemda Karawang. Dan pagi tadi LBH Arya Mandalika kembali mendatangi Dinas Kesehatan di Lantai 2, Jalan Parahyangan Kelurahan Adiarsa Barat Karawang, Senin (28/08/2023).
Mafia anggaran negara yang diduga adanya penggunaan dokumen palsu oleh PT. Adhi Persada Gedung (APG) dan dugaan persekongkolan lelang RSUD Rengasdengklok.
Direktur LBH Arya Mandalika, dengan didampingi LSM KPMP, dan LSM GMBI ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Dinas Kesehatan (Kadinkes) selaku KPA, Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Foto : Koordinator MAMAN saat mendatangi Kadinkes Karawang
“Melalui perundingan yang didapat dilaporkan bahwa pihak PPK menemukan adanya ketidaksesuaian dan kejanggalan dokumen. Atas dasar tersebut pihak PPK akan mengusulkan untuk tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada KPA,”ujar Hendra selaku koordinator MAMAN.
Hasil audiensi dan hasil temuan PPK akan menjadi acuan Kepala Dinas Kesehatan selaku KPA untuk melaporkan kepada Bupati Karawang, sebagai pimpinan tertinggi pemerintah di Kabupaten Karawang baik secara lisan maupun tertulis.
Hendra menambahkan,”berdasarkan hasil temuan dan keraguan tersebut PPK mengatakan sebesar 70% lelang tender tersebut untuk diulang, semua laporan yang diberikan akan menjadi acuan keputusan yang akan diambil Bupati Karawang,” Pungkasnya.
(Lutfi)