KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media beberapa waktu lalu terkait dengan adanya dugaan pencemaran limbah yang bau dan menyengat dari salah satu pabrik yang di duga sebagai pengolahan oli yang berlokasi di wilayah perbatasan antara Kelurahan Tanjungpura dan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang H. Wawan Setiawan dan Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (BPPL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Meli Rahmawati memanggil pihak perusahaan pengolahan oli tersebut bersama dengan pihak Pemerintahan Kelurahan Tanjungpura dan Tanjungmekar, Selasa (27/6/2023)
Meli Rahmawati selaku Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (BPPL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya selesai melakukan rapat dengan pihak perusahaan serta pihak Kelurahan Tanjungpura dan Tanjungmekar mengatakan, ” setelah kami mendapat laporan dari warga bahwa ada bau yang menyengat dari perusahaan tersebut maka tanpa menunggu lama kami segera melakukan verlap dan segera mengecek langsung ke lokasi”, ucapnya.
Lebih lanjut Meli menjelaskan perihal adanya rembesan oli bekas tersebut yang keluar melalui celah tembok yang retak pada saluran pembuangannya.
“Pada hari senin kemarin kami bersama satgas citarum harum yang di bantu oleh pihak aparatur kelurahan melakukan perbaikan-perbaikan pada saluran pembuangan yang memang di temukan ada sedikit karetakan pada tembok pembatasnya sehingga ada rembesan, dan itu semuanya sudah di perbaiki, jadi pada intinya dari pihak perusahaan pun sebetulnya tidak ada niat untuk mencemari, ya itu tadi, karena ada keretakan pada tembok pembatasnya, dan itu sebenarnya cairan oli bekas armada kendaran mobil yang di perbaiki di dalam, karena memang itu juga merupakan tempat memperbaiki armada-armada kendaranya yang rusak, atau dengan kata lain itu semacam workshop, bahkan terkadang juga suka ada yang mencuci kendaraanya di dalam,” paparnya.
“Dan hari ini pihak kami DLHK Kabupaten Karawang bersama dengan pihak perusahaan, satgas citarum harum, serta pihak dari Kelurahan Tanjungpura dan Tanjungmekar sudah melakukan koordinasi dan evaluasi. Dan Alhamdulilah pihak perusahaan tersebut sepakat dan menyatakan siap untuk melengkapi segala perijinanya, dan juga siap membantu warga sekitar apabila ada keluhan-keluhan yang membuat warga tidak nyaman”, terangnya.
“Jadi pada intinya pihak perusahaan sudah sepakat dan siap melengkapi apa yang menjadi aturan sebagai pengelola terhadap pemerintahan. Dan siap membantu warga apabila ada hal yang memang membuat tidak nyaman”, pungkasnya.
(U.Spryd/Red)