KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media terkait dengan adanya dugaan pencemaran limbah yang bau dan menyengat dari salah satu pabrik yang di duga sebagai pengolahan oli yang berlokasi di wilayah perbatasan antara Kelurahan Tanjungpura dan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang akan segera melakukan verlap dan sidak ke perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang H. Wawan Setiawan ketika di hubungi awak media melalui celluler untuk di mintai keteranganya perihal pencemaran limbah yang di duga dari salah satu pabrik pengolahan oli tersebut menyampaikan, “akan kita verlap ke lapangan, dan untuk teknisnya silahkan hubungi bu Meli bidang penataan,” jawabnya singkat, Minggu (25/6/2023)
Di tempat terpisah Meli Rahmawati selaku Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Karawang, saat di konfirmasi terkait adanya hal tersebut mengatakan, “kita sudah verlap waktu hari Jum’at kemarin pak, secepatnya akan kita panggil pelaku usahanya”, Ucap Meli kepada awak media.
Ketika di singgung terkait dengan peraturan perijinan produksi dan ijin lingkungan, pihaknya menjelaskan, “kita akan evaluasi dulu ya pak, nanti pas pemanggilan, karena itu ada tahapanya”, tandasnya.
Sementara itu Haris Suhendi Kepala Kelurahan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat saat di konfirmasi oleh awak media tentang perusahaan tersebut mengungkapkan, “itu bukan pabrik oli pak, memang perusahaanya masuk ke wilayah Tanjungmekar, dan itu sudah di tangani oleh DLHK dan Citarum Harum”, pungkasnya.
(Red)