Berita  

Dugaan Adanya Penyimpangan Tentang Pengelolaan Gedung SOR Bekasi, LSM SNIPER Indonesia Akan Lapor Ke Kejaksaan

BEKASI| INFOKEADILAN.COM | Miris atlit sepatu roda Kabupaten Bekasi melakukan giat latihannya dilokasi pusat perbelanjaan dengan memanfaatkan area parkiran Living Plaza Jababeka Cikarang.

Dengan adanya hal tersebut timbulkan seribu pertanyaan dan tanggapan serius dari Ketum LSM SNIPER Indonesia.

Ketum LSM SNIPER Indonesia Gunawan atau yang akrab di sapa Mbah Goen mengungkapkan rasa kekecewaanya terhadap Pemkab Bekasi yang di duga terkesan cuek kepada atlit sepatu roda.

Dikatakan Gunawan, Pemkab Bekasi sudah membangun gedung Sarana Olah Raga (SOR) dengan anggaran yang cukup fantastis pada tahun 2017 untuk kegiatan keolah ragaan masyarakat di lahan Fasos Fasum Grand Wisata Tambun melalui dana APBD Kabupaten Bekasi.” Ucapnya, Kamis (25/01/2024)

Namun kenyataannya, sejak Sarana Olah Raga (SOR) itu selesai dibangun hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan daerah dan tempat latihan bagi atlit sepatu roda daerah karena pengelolaannya bukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, akan tetapi itu di duga dikelola oleh Mantan Pengurus Persatuan Olah Raga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Persorosi) Kabupaten Bekasi dan Komunitas Grand Wisata Inline Skate (GWIS).” Ungkapnya.

Selain itu menurutnya, bahwa Gedung Sarana Olah Raga (SOR) selain tidak bisa digunakan untuk latihan para atlit sepatu roda daerah, sarana olah raga tersebut pengelolaanya diduga tidak melakukan setoran retribusi daerah kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.” Tandasnya.

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, mengatur jelas Tarip Retribusi Sepatu Roda Grand Wisata untuk Latihan (Club dan umum) sebesar 75.000/jam dan Pertandingan (Club dan Umum) sebesar 100.000/jam.” Terangnya.

“Terkait dengan hal ini seharusnya pihak Pemda Kabupaten Bekasi bersama Forkopimda (Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari Kabupaten Bekasi) untuk segera mengambil alih pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun karena itu adalah Aset Daerah. Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus berani merrebut kembali dari pihak pengelola.” Tegasnya.

Dalam waktu dekat LSM SNIPER juga akan melaporkan pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun ke Kejaksaan karena diduga dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah tercium aroma korupsi, sebagaimana
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

•D/Red