Berita  

Dugaan Adanya Perangkat Desa Jadi Tim Dan Pengurus Partai Di Bekasi, Ketum LSM SNIPER Indonesia : Bukti-Bukti Sudah Kami Dapatkan

BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Menyikapi adanya pemberitaan beredarnya kabar yang cukup menghebohkan tentang masyarakat Desa Tanjungbaru dan Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang di duga arahkan oleh perangkat desa untuk mendukung salah satu Caleg Dapil 7 DPRD Kabupaten Bekasi mendapat tanggapan serius Gunawan selaku Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA, Jum’at (05/01/2024)

Terkait dengan adanya hal tersebut sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai kontrol sosial Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA Gunawan bersama Tim melakukan Investigasi ke wilayah tersebut.

Dikatakan Mbah Goen sapaan akrabnya, bahwa berdasarkan hasil pantauan Tim Independen dan Investigasi LSM SNIPER INDONESIA di wilayah Kecamatan Cikarang Timur Dapil 7 mensinyalir ada oknum Caleg mempolitisasi oknum Kepala Desa beserta perangkatnya untuk pengkondisian pemenangan suara oknum caleg dengan cara-cara merusak makna demokrasi.

“Dari hasil Investigasi yang di lakukan oleh Tim LSM SNIPER INDONESIA sudah di dapatkan bukti-bukti kegiatan yang telah di lakukanya. Tim LSM SNIPER akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan oknum Caleg maupun oknum Kepala Desa beserta jajaran nya tersebut yang berpolitik dengan cara-cara kotor dan merusak demokrasi di wilayah Kecamatan Cikarang Timur. Dan apabila kegiatan itu tidak segera di hentikannya maka bukti-bukti yang sudah di dapat oleh LSM SNIPER akan di jadikan sebagai bukti laporan ke Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum.” Tegasnya.

Lebih lanjut Gunawan memaparkan tentang larangan-larangan yang mengatur bahwa pejabat pemerintah di larang menjadi pengurus partai politik.

“Terkait dengan hal ini jelas, bahwa oknum perangkat desa tersebut sudah berseberangan dengan aturan Undang-Undang yang sudah di tetapkan. Larangan itu tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.” Tandasnya.

“Kemudian di pasal 48, yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta pasal 51 huruf G yang berbunyi perangkat desa di larang menjadi pengurus partai politik.” Jelasnya

“Perangkat desa dan Kepala Desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta Pemilu maupun pilkada.” Pungkasnya

 

•Yok/Red