Dugaan Adanya Tindakan Intimidasi, Jurnalis Bekasi Gelar Aksi Solidaritas

BEKASI |infokeadilan.com – Puluhan jurnalis di Kabupaten Bekasi menggelar aksi solidaritas di depan Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu (3/9/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap intimidasi yang dialami wartawan Radar Bekasi, Andi Mardani, oleh oknum anggota kepolisian.

Dalam aksinya, para jurnalis mengumpulkan kartu identitas pers sebagai simbol solidaritas dan menyampaikan orasi menuntut kepolisian agar menghentikan tindakan represif terhadap wartawan. Mereka juga mendesak agar oknum polisi yang terlibat memberikan permohonan maaf secara terbuka.

“Tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Hentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kita di sini untuk menyatakan sikap, cukup sudah tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis,” tegas Rizki Agustian Pangestu, salah satu orator.

Rizki menambahkan, kemerdekaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.

Kronologi Intimidasi

Peristiwa bermula pada Senin (2/9/2025), ketika Andi sedang meliput kegiatan rekonstruksi perkara di area Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang berlokasi di samping Polsek Cikarang Pusat. Saat mengambil foto menggunakan ponsel, ia tiba-tiba dihampiri tiga oknum polisi berpakaian preman.

Meski sudah menjelaskan dirinya jurnalis, Andi tetap diminta menghapus foto liputan. Bahkan, ponselnya dirampas setelah ia mengalami tekanan fisik.

“Saya dipegang, dirangkul, dan dipaksa menyerahkan handphone. Karena tangan saya yang pernah cedera terasa sakit, akhirnya saya melepaskan. Foto liputan saya langsung dihapus,” ungkap Andi.

Ia menegaskan, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kepolisian agar menghormati kerja jurnalistik. “Pers itu pilar keempat demokrasi, jangan sampai ada jurnalis lain mengalami hal serupa,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis atas tindakan anggotanya.

“Saya atas nama Kapolsek dan jajaran memohon maaf atas perbuatan tersebut. Ke depan, ini menjadi pelajaran dan bahan evaluasi agar tidak terulang,” ujarnya.

Menurut Umboh, tindakan anggota dilakukan spontan saat situasi sibuk. Saat itu, jajarannya tengah mengawal rekontruksi perkara sekaligus mengamankan aksi demonstrasi di kawasan pusat pemerintahan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dibenarkan.

“Wartawan adalah mitra kepolisian, pekerjaannya dilindungi undang-undang. Kami berkomitmen untuk memperbaiki sikap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

Di akhir pertemuan, oknum polisi yang terlibat langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Andi Mardani dan berjabat tangan sebagai bentuk penyelesaian.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI