Dugaan Aktivitas Tak Sesuai Norma, Ketua DPRD Karawang: Evaluasi Izin hingga Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat Menjadi Kunci

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait maraknya informasi dan dugaan adanya lokasi yang dijadikan tempat berkumpul serta kegiatan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai norma sosial, agama, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Karawang.

Menanggapi isu yang menjadi sorotan publik ini, Endang Sodikin menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti kebenarannya berdasarkan hasil verifikasi menyeluruh dan fakta yang ditemukan di lapangan, ia akan mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera mengajukan permohonan evaluasi perizinan kepada instansi di tingkat pusat, khususnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hal ini mengingat dasar hukum penerbitan izin usaha untuk tempat tersebut merupakan wewenang dan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Saya merasa sangat prihatin apabila memang benar tempat tersebut diduga menjadi wadah atau media berkumpulnya komunitas yang aktivitas dan kegiatannya bertentangan dengan norma serta tata kehidupan yang berlaku di Kabupaten Karawang,” ujar Endang Sodikin dalam keterangannya.

Lebih jauh, ia menjelaskan batasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam hal perizinan, sehingga langkah yang ditempuh harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Saya mendorong Bupati Karawang untuk mengajukan evaluasi perizinan kepada Kementerian Investasi. Mengacu pada ketentuan yang ada, apabila kelengkapan dokumen dan persetujuan izin usaha disetujui oleh pemerintah pusat, maka proses peninjauan kembali, evaluasi, maupun pencabutan izin tersebut juga menjadi kewenangan dan ranah keputusan kementerian atau lembaga terkait,” jelasnya.

Selain menyoroti aspek hukum dan perizinan, Endang Sodikin juga menekankan bahwa penanganan persoalan yang menyentuh tatanan sosial dan moral masyarakat tidak dapat dibebankan semata kepada pemerintah daerah maupun lembaga legislatif. Menurutnya, penyelesaian masalah ini memerlukan partisipasi aktif dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, tokoh agama, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada. Peran serta mereka dinilai sangat penting sebagai sarana pendidikan, pembinaan, dan pengawasan sosial bagi generasi muda maupun masyarakat luas.

Secara khusus, Endang Sodikin juga menilai sinergi lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang memiliki peran strategis dan sangat diperlukan. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan pemahaman, edukasi, serta pembinaan yang mendalam kepada masyarakat agar senantiasa menjaga nilai keagamaan dan norma yang berlaku.

“Kita tidak boleh memandang persoalan ini hanya sebagai tanggung jawab atau kewajiban Pemerintah Daerah, baik itu Bupati maupun DPRD semata. Ini adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama, yang harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai pendidikan utama, kemudian bersinergi dengan tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga seluruh warga Karawang. Semua harus bergerak bersama untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat,” tegasnya, Senin (8/6/2026).

Di akhir pernyataannya, Endang Sodikin mengimbau agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum dilakukan proses verifikasi yang akurat dan objektif. Ia menekankan pentingnya memastikan fakta di lapangan secara rinci, termasuk siapa saja dan dari mana asal para pengunjung yang diduga berkumpul di lokasi tersebut, guna menghindari kesalahpahaman maupun generalisasi yang keliru.

“Kita memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan penelusuran fakta secara teliti terlebih dahulu. Kita harus memastikan apakah benar mayoritas orang yang berkumpul dan melakukan aktivitas di sana merupakan warga asli Karawang, atau justru mereka yang berasal dari luar daerah. Jangan sampai muncul asumsi atau tuduhan yang belum tentu sesuai dengan kenyataan sesungguhnya, yang akhirnya justru merugikan citra dan nama baik masyarakat Karawang pada umumnya,” imbaunya.

Endang Sodikin berharap seluruh pihak yang terlibat dapat senantiasa mengedepankan pendekatan yang bijaksana, objektif, serta berlandaskan pada data dan fakta yang teruji. Dengan demikian, setiap langkah maupun kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun respon yang muncul dari masyarakat dapat berjalan seiringan dengan peraturan yang berlaku, serta tetap menjaga suasana yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karawang.***

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI