KARAWANG |Infokeadilan.com – Keberadaan dugaan alih fungsi lahan sawah produktif kembali menjadi perhatian, kali ini terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, tepatnya di Kampung Kanyere Kelapa Dua. Di tengah area persawahan yang sebelumnya digunakan sebagai lahan pertanian produktif, kini terlihat pembangunan kandang ayam broiler berskala besar yang sedang berlangsung.
Pembangunan tersebut memicu berbagai pertanyaan dari warga sekitar, terutama terkait proses perizinan serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan di kemudian hari.
Ketika dimintai keterangan terkait keberadaan pembangunan kandang ayam tersebut, Camat Pedes Romli menyampaikan secara singkat melalui pesan Whatsap.
“Lajeung teupangan wae ka pa lurah haji atau koordinasi ka pa MP heula koordinasina-red (Langsung saja temui pa lurah atau koordinasi ke pak MP dulu).” Ujarnya, Minggu (14/03/2026)
Sementara itu, Kasie Pol PP Kecamatan Pedes Cecep, ketika dikonfirmasi mengenai hal yang sama, menyatakan kesesuaian dengan pimpinan nya.
“Silahkan ke pak kades datang saja ke desa.” Jawabnya singkat.
Untuk melengkapi informasi, pihak media juga telah menghubungi Kepala Dinas Pertanian & Pangan serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, kedua dinas tersebut tidak memberikan jawaban apapun terkait apakah sudah ada laporan atau izin mengenai pembangunan kandang ayam di lahan sawah produktif tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bangunan kandang ayam berukuran besar sedang dibangun memanjang di area persawahan. Warga mengungkapkan berbagai kekhawatiran utama, antara lain:
– Pencemaran lingkungan: Potensi timbulnya bau tidak sedap, limbah kotoran ayam, serta pencemaran air irigasi yang selama ini menjadi sumber air untuk mengairi sawah.
– Pengurangan lahan pertanian : Alih fungsi sawah produktif dikhawatirkan akan mengurangi luas lahan yang menjadi sumber penghidupan petani, bahkan berpotensi berdampak pada ketahanan pangan daerah.
– Gangguan kesehatan masyarakat : Jika pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik, limbah peternakan berpotensi menyebabkan pencemaran udara, berkembangnya lalat, dan munculnya penyakit yang mengganggu kenyamanan warga.
– Kesesuaian tata ruang : Masyarakat juga mempertanyakan apakah pembangunan tersebut sudah sesuai dengan peruntukan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), mengingat wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan pertanian aktif dan produktif.
Sampai berita diterbitkan, pihak pengelola kandang ayam yang sedang dibangun tersebut belum dapat memberikan klarifikasi terkait proses perizinan, rencana pengelolaan limbah, maupun kesesuaian pembangunan dengan peruntukan lahan yang berlaku.
•Tim/Red

