KARAWANG |infokeadilan.com – Pemkab Karawang di tuding mengambil keputusan sepihak terkait pembelian sepeda motor yang di wajibkan untuk operasional desa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) tanpa terlebih dahulu musyawarah mufakat dengan seluruh Kepala desa di Karawang.
Menurut Sukarya WK selaku Ketua Apdesi Jawa Barat menyampaikan, bahwa dalam mengambil keputusan terkait urusan desa, seharusnya Pemkab Karawang melibatkan seluruh Kepala Desa.
“Seharusnya Pemkab Karawang melibatkan seluruh Kepala Desa terlebih dahulu, karena anggarannya bersumber dari DBH untuk desa, jangan ujug ujug langsung membuat Perbup untuk pembelian sepeda motor untuk operasional desa.” Ucapnya.
“Sumber anggaran pembelian sepeda motor tersebut dari DBH retribusi pajak, ada hak desa, maka sudah seharusnya Pemkab Karawang melibatkan seluruh kepala desa dalam mengambil keputusan. Karena kebutuhan setiap desa itu berbeda beda, tidak semuanya membutuhkan motor operasional sebagian desa sudah memiliki kendaraan operasional,” ujarnya usai pertemuan dengan Kepala dinas DPMD Karawang,” Senin (24/2/2025)
Sukarya WK menuturkan, berhubung Perbup pembelian motor operasional desa sudah terbit, maka dari itu kami legowo menerima keputusan tersebut, namun kami mengingatkan agar ke depannya, Pemkab Karawang jika mengambil sesuatu keputusan terkait dengan urusan desa, sebelum nya harus melibatkan seluruh kepala desa dalam mengambil keputusan,”Pungkasnya.
•A.sofyan

