Dugaan Bau Mark Up BBM di Dinas PUPR Karawang, Askun : Inspektorat dan BPK Diminta Bertindak

KARAWANG | infokeadilan.com – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang memicu kekhawatiran adanya praktik mark up atau korupsi. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit.

Asep Agustian yang biasa dipanggil Askun menyoroti pembelian BBM yang dilakukan di SPBU tertentu tanpa adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pertamina. Menurutnya, hal ini membuka celah terjadinya praktik mark up atau korupsi yang merugikan negara.

“Tanpa MoU dengan Pertamina, sulit untuk mengontrol harga dan volume BBM yang dibeli. Ini sangat rawan,” tegas Asep Agustian pada Rabu (26/11/2025).

Asep Agustian mempertanyakan transparansi dalam proses pembelian BBM di Dinas PUPR Karawang. Ia meminta agar informasi terkait harga dan kesesuaiannya dengan harga pasar diungkapkan secara jelas.

“Berapa sebenarnya harga BBM yang dibeli? Apakah sesuai dengan harga pasar? Ini harus diaudit untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, Samsul, mengklaim bahwa pembelian BBM yang dilakukan adalah non subsidi berupa Pertamina Dex. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembelian BBM dan pengawasan yang dilakukan.

Sementara itu, Ahmad, salah satu pengawas SPBU 34-41349 Karawang, menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pembelian BBM yang dilakukan oleh Dinas PUPR.

“Memang ada kerja sama, tapi dengan PT di Bandung. Kami hanya memfasilitasi. Pembayarannya pun transfer langsung ke PT di Bandung, bukan ke kami,” jelasnya saat di konfirmasi awak media, Kamis (27/11/2025).

Ahmad menambahkan bahwa setiap pembelian BBM dilakukan dengan prosedur penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Dinas PUPR Karawang dan PT di Bandung tersebut.

“Pembeliannya pakai SPK dulu. Itu antara DPUPR Karawang dengan PT di Bandung,” tutupnya.

 

•Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI