Dugaan Cacat Prosedural Warnai Pengisian BPD Kampungsawah: Warga Soroti Pelanggaran Aturan hingga Netralitas Panitia

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Proses tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Salah seorang warga setempat, Ahmad Yusup Tohiri, menyatakan ketidakpuasannya mendalam atas penjelasan yang disampaikan Panitia Pengisian Anggota BPD dalam sesi audiensi yang digelar guna membahas kesesuaian pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audiensi tersebut berlangsung di Aula Desa Kampungsawah pada Rabu malam (29/7/2026). Dalam kesempatan itu, Yusup mengajukan sejumlah pertanyaan krusial terkait mekanisme pelaksanaan yang dinilainya belum terjawab secara substansial dan justru menyimpang dari jalur yang ditetapkan.

Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah penetapan 60 orang pemilih unsur keterwakilan masyarakat. Menurut penilaian Yusup, penentuan nama-nama tersebut tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

“Pasal 27 dan Pasal 28 dengan jelas mengatur bahwa penetapan daftar pemilih wajib dilakukan melalui musyawarah di tingkat Rukun Tetangga. Namun kenyataannya, yang dilakukan justru musyawarah panitia di tingkat dusun atau yang disebut Musdus, yang hanya menghadirkan Kepala Dusun, RT, RW, Linmas, serta perwakilan calon anggota BPD. Panitia beralasan tahapan musyawarah RT ditiadakan karena keterbatasan waktu,” ungkap Yusup.

Ia menegaskan bahwa alasan keterbatasan waktu sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketentuan regulasi. Setiap tahapan yang tertulis dalam aturan memiliki fungsi strategis untuk menjamin proses berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta memberikan kepastian hukum bagi segenap masyarakat.

Kecurigaan semakin menguat terkait asal-usul nama-nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yusup mempertanyakan kejelasan sumber usulan nama tersebut, apakah murni usulan RT, RW, atau Kepala Dusun, yang seharusnya didukung dengan berita acara dan dokumentasi yang sah.

Poin lain yang paling mencolok dan menimbulkan pertanyaan besar adalah masuknya nama Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD ke dalam Daftar Pemilih Tetap dengan alasan sebagai unsur tokoh pemuda. Hal ini dinilai sangat janggal dan mengganggu asas independensi serta netralitas penyelenggara.

“Alasan yang disampaikan adalah tidak ada aturan yang melarang, sehingga keputusan diambil berdasarkan kesepakatan panitia. Namun yang aneh, mengapa hanya Ketua Panitia saja yang namanya masuk sebagai pemilih, sedangkan panitia lainnya tidak? Hal ini sangat diduga kuat memiliki kepentingan terselubung dan berpotensi melahirkan cacat prosedural,” tegas Yusup.

Tidak hanya itu, Yusup juga menyoroti ketidakkonsistenan penerapan syarat domisili. Ia mengemukakan adanya kasus di mana nama pemilih dari Dusun Pasar dicoret karena sudah tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut. Namun di sisi lain, terdapat calon anggota BPD dari Dusun Campea yang diketahui sudah berdomisili di desa lain, namun tetap dinyatakan memenuhi syarat hanya dengan alasan masih memegang Kartu Tanda Penduduk Desa Kampungsawah.

“Hal ini sangat tidak etis dan tidak adil. Padahal Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13 huruf h menegaskan calon anggota BPD wajib bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Jika pemilih biasa saja harus dicoret jika tidak berdomisili, mengapa standar itu tidak diterapkan sama tinggi bagi calon anggota? Aturan harus ditegakkan secara adil dan konsisten kepada semua pihak,” tandasnya.

Sebelumnya, Yusup juga telah menerima penjelasan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta yang menegaskan bahwa calon anggota BPD yang tidak bertempat tinggal di wilayah pemilihan seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai ketentuan Permendagri tersebut.

Pasca audiensi, Yusup telah meminta salinan notulan beserta sejumlah dokumen tahapan, termasuk berita acara setiap langkah kegiatan dan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD yang menurutnya belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada publik maupun calon anggota.

“Dokumen-dokumen ini sangat penting agar masyarakat dapat memastikan apakah seluruh proses benar-benar berjalan sesuai aturan. Kami berharap janji pemberian dokumen ini ditepati,” ujarnya.

Yusup pun menegaskan tidak akan tinggal diam jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh. Langkah selanjutnya yang direncanakan adalah mengajukan audiensi resmi ke Pemerintah Kecamatan Jayakerta, hingga mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karawang jika diperlukan.

“Kami akan terus memperjuangkan kejelasan ini demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keadilan bagi seluruh masyarakat Desa Kampungsawah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Kampungsawah Dede Sunarya, Ketua BPD Komarudin beserta anggota, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Engkos Kosasih bersama jajaran, Ketua Gapoktan, Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu, para wakil calon anggota BPD, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI