Dugaan Double Job Kepsek di Yayasan Saintek Nurul Muslimin Berlanjut, Transparansi Anggaran dan Pengawasan Dipertanyakan

KARAWANG |infokeadilan.com – Polemik dugaan rangkap jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Yayasan Saintek Nurul Muslimin, Batujaya, Karawang, kembali mencuat. Meskipun yayasan telah membentuk musyawarah mufakat dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dugaan dabel job ini disebut masih berlangsung, Senin (10/11/2025)

Keluarga besar Yayasan Saintek Nurul Muslimin mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah lama masih memegang kendali pengelolaan anggaran, baik di MTs maupun SMK, padahal SK yayasan seharusnya memberikan peran tersebut kepada Kepala Sekolah yang baru.

“Semuanya masih dipegang sama Kepsek lama,” ungkap sumber yang dapat dipercaya.

Ketua yayasan belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kelanjutan dugaan dabel job ini, meski sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui penerbitan SK. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa SK tersebut hanya bersifat formalitas.

Menanggapi polemik tersebut, masyarakat berharap ketua yayasan harus mengambil langkah tegas. Pasalnya, jelas disebutkan dalam aturan pemerintah, rangkap jabatan Kepala Sekolah tidak diperbolehkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Permendikbud tersebut melarang Kepala Sekolah merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah di sekolah lain atau Guru di sekolah lain. Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja Kepala Sekolah.

Sementara itu, Pihak yayasan belum dapat diminta keterangan dan penjelasan secara resmi. Pasalnya, saat awak media coba menghubungi melalui seluler terkesan lebih memilih diam.

Menyikapi dugaan ini, pihak terkait dalam hal ini pengawasan Kemenag Karawang diminta untuk mengevaluasi dan audit menyeluruh dugaan adanya Double Job Kepala Sekolah meski sudah dinobatkan Kepsek baru, namun faktanya segala sesuatu masih di kendalikan oleh Kepsek lama.

Tak hanya itu, pihak pengawas KCD dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan segera melakukan penindakan tegas dan monitoring langsung ke sekolah. Audit anggaran secara menyeluruh juga perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyelewengan penggunaan anggaran pendidikan.

Langkah-langkah ini penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan di Yayasan Saintek Nurul Muslimin.

 

•Her

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI