KARAWANG |Infokeadilan.com – Karawang | Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang menyeret lingkungan kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) memasuki babak baru. Kuasa hukum korban berinisial W, H. Martin Poerwadinata, memastikan akan melayangkan dua laporan resmi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sinyal bahwa penanganan internal kampus dinilai tidak memadai dan berpotensi menyisakan persoalan serius terkait transparansi serta perlindungan korban.
Menurut Martin, terdapat dua laporan utama yang akan diajukan. Pertama, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang staf Fakultas Agama Islam (FAI) berinisial AG terhadap mahasiswi W, yang disebut terjadi di lingkungan kampus.
Kedua, dugaan bullying yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pimpinan universitas terhadap korban.
“Benar, kami akan segera melaporkan secara resmi ke kementerian. Tidak hanya dugaan pelecehan seksual, tetapi juga dugaan bullying oleh oknum pimpinan,” ujar Martin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan adanya tekanan terhadap korban. Martin mengungkapkan bahwa kliennya diduga diminta bahkan terkesan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai bersama orang tuanya.
Jika benar, tindakan ini bukan hanya problem etik, tetapi berpotensi melanggar prinsip perlindungan korban dalam kasus kekerasan seksual.
“Para oknum pimpinan tersebut diduga menekan, bahkan terkesan memaksa klien kami untuk membuat surat pernyataan. Ini jelas bentuk penekanan,” tegasnya.
Kasus ini membuka pertanyaan besar: sejauh mana komitmen institusi pendidikan dalam melindungi korban dan menjamin proses yang adil?
Dalam banyak kasus serupa, tekanan terhadap korban kerap menjadi pola yang berulang baik untuk meredam reputasi institusi maupun menghindari eskalasi hukum.
Padahal, regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah jelas menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi, bukan justru ditekan.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada individu pelaku, melainkan menyentuh tata kelola dan budaya institusi.
Martin menegaskan bahwa laporan ke kementerian diharapkan dapat membuka fakta yang sebenarnya terjadi, sekaligus mendorong penanganan yang lebih objektif dan independen.
Kini publik menanti, apakah kementerian akan turun tangan secara tegas, atau kasus ini akan kembali menjadi contoh bagaimana korban harus berjuang sendiri menghadapi sistem yang semestinya melindungi mereka?***

