KARAWANG Infokeadilan.com – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali menjadi sorotan tajam publik. Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, mendatangi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek) untuk mengadukan langsung peristiwa yang dialami oleh kliennya, mantan mahasiswi berinisial W.
Kedatangan ini bertujuan untuk mendorong adanya penanganan yang lebih serius dan objektif, mengingat proses di tingkat kampus dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Benar, saya diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Jenderal bersama jajarannya. Kami telah memaparkan secara lengkap kronologi peristiwa yang dialami klien kami,” ujar Martin kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan harapannya agar kementerian dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, pendekatan yang selama ini dilakukan justru berpotensi mengaburkan substansi dari dugaan tindak pidana pelecehan tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Namun, proses investigasi sempat terhenti lantaran laporan tersebut dicabut oleh korban.
Humas UNSIKA sekaligus anggota Satgas PPKS, Ana Rosmarina, membenarkan hal tersebut.
“Memang benar korban sempat melapor, tetapi dalam perjalanannya laporan tersebut dicabut. Karena itu, kami tidak memiliki dasar administratif untuk melanjutkan penanganan,” jelasnya.
Namun, keterangan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum. Martin menegaskan bahwa alasan kliennya mencabut laporan dikarenakan adanya dugaan intervensi dari pihak pimpinan.
“Menurut keterangan klien kami W, kenapa dia menarik laporannya di PPKS diduga dikarenakan adanya campur tangan Rektor kepada pihak Fakultas Agama Islam (FAI), agar diselesaikan secara kekeluargaan saja. Ini kan jelas salah!,” tegasnya.
Lebih jauh ia menyoroti tindakan administratif yang hanya memindahkan terduga pelaku dari FAI ke Fakultas Ilmu Kesehatan dinilai tidak tegas.
“Jadi, jangan sampai mengaburkan permasalah intinya. Apalagi Ag hanya dipindahkan… Harusnya pihak Rektor tegas dalam menangani peristiwa ini,” tandasnya.
Sorotan semakin tajam setelah muncul pengakuan dari pihak fakultas yang menawarkan solusi penyelesaian secara kekeluargaan hingga ke tahap pernikahan.
Dekan Fakultas Agama Islam UNSIKA, Dr. H. Akil, M.Pd., secara terbuka mengungkapkan hal tersebut.
“Sebagai orang tua, saya menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik, bahkan sampai opsi menikah paling lambat 31 Juli 2026,” ujarnya.
Pernyataan ini menuai kritik luas karena dinilai tidak sensitif dan berpotensi menormalisasi kekerasan, serta menekan korban secara psikologis.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial A, yang diketahui merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) dan bukan dosen tetap, mengakui adanya tindakan fisik terhadap korban. Namun ia mengklaim perbuatannya sebatas “rabaan” dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pengakuan ini justru memperkuat urgensi penanganan profesional, mengingat adanya potensi relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan akademik.
Hingga saat ini, kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen institusi pendidikan tinggi untuk menangani kasus kekerasan seksual secara transparan, berpihak pada korban, dan sesuai prinsip hukum, bukan sekadar upaya menjaga citra lembaga.
•Rls

