KARAWANG |Infokeadilan.com – Proyek pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Usaha Tani (RJIT) di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, tuai sorotan dan lolos dari pengawasan, selain itu diduga adanya sejumlah kejanggalan. Proyek yang didanai oleh DPA Dinas Pertanian tahun anggaran 2025 ini diduga tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan kerja, Jum’at (12/12/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang berlokasi di Desa Pakopen, Tegalsari ini, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Lebih lanjut, proses pengerjaan pemasangan batu belah terlihat dilakukan di atas permukaan yang berlumpur, yang jelas-jelas melanggar standar teknis yang mengharuskan pembersihan saluran irigasi dari lumpur, kotoran, dan sampah sebelum pemasangan material.
Proyek dengan nilai anggaran Rp 179.592.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Samudera ini, memiliki waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender. Namun, dengan temuan ini, muncul kekhawatiran bahwa kualitas pekerjaan akan terpengaruh dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi petani setempat.
Dugaan-dugaan yang muncul terkait proyek ini antara lain:
1. Kurangnya Pengawasan: Diduga ada kelalaian dalam pengawasan proyek dari pihak terkait, sehingga kontraktor dapat melakukan pekerjaan yang tidak sesuai standar.
2. Kualitas Pekerjaan Diragukan: Pemasangan batu belah di area berlumpur dapat mengurangi kekuatan dan daya tahan konstruksi, sehingga proyek tidak akan bertahan lama.
Sementara menurut salah satu pekerja ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan bahwa dirinya hanya bekerja sesuai arahan mamdor pelaksana.
“Ya saya mah hanya bekerja sesuai arahan, jadi ya saya kerjakan pak. Kalau soal pengawasnya mah saya juga ga tau pak, saya mah hanya kerja aja.” Ujarnya.
Saat ditanya siapa mandor pelaksana pekerjaan tersebut ia menjawab singakat.
“Ga tau pak,” jawabnya singkat.
Menanggapi hal tersebut awak media terus berupaya mencari siapa pelaksana ataupun pemborong proyek pekerjaan tersebut, namun segala upaya nihil tak membuahkan hasil.
Sampai berita ini diterbitkan, mandor pelaksana proyek dan pihak pengawas belum dapat diminta penjelasan dan klarifikasi resmi terkait dugaan dugaan ini.
Diharapkan, temuan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan agar proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Karawang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
•Red

