KARAWANG | infokeadilan.com – Proyek pembangunan pemagaran yang berlokasi di kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang dipertanyakan. Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan serius yang menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, legalitas, hingga kualitas teknis pengerjaan.
Diduga, proyek ini dilaksanakan tanpa adanya kejelasan Surat Perintah Kerja (SPK). Hal itu semakin diperkuat dengan tidak ditemukannya papan informasi proyek yang wajib terpasang sebagai bentuk keterbukaan publik. Ironisnya, meski proyek berjalan, pihak pelaksana justru terlihat menggunakan pondasi lama sebagai landasan awal pembangunan, bukan membuat pondasi baru sebagaimana mestinya sesuai aturan standar teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Langkah ini patut dicurigai sebagai bentuk kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengabaikan kualitas serta ketahanan bangunan.
Seorang petugas keamanan saat diminta keterangan oleh awak media mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut sudah berlangsung sekitar lima hari.
“Kalau nggak salah mah ini pekerjaan dari dinas, ya dinas PUPR. Pekerjaannya mah udah lama sih ada lima hari mah,” ujar petugas keamanan saat ditemui Rabu (1/10/2025).

Lebih mirisnya lagi, pada Rabu (1/9/2025) dilokasi tak terlihat adanya aktivitas pekerja di lapangan. Kondisi itu semakin memperkuat dugaan bahwa proyek dijalankan asal-asalan tanpa pengawasan yang memadai.
Dengan adanya indikasi pelanggaran ini, sorotan tajam kini tertuju kepada konsultan pengawas maupun pengawas dari dinas terkait yang seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pekerjaan sesuai aturan. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya merusak citra dinas terkait, namun juga mencederai prinsip akuntabilitas pembangunan di Karawang.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Karawang melalui Inspektorat diminta segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menjadi lahan bancakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak yang memberikan penjelasan dan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut.
•Red

