KARAWANG | infokeadilan.com – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam salah satu paket kegiatan berjudul Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang, tercatat jumlah pagu anggaran yang dinilai memicu pertanyaan publik.
Dalam dokumen tersebut, total pagu anggaran yang tertera hanya sebesar Rp 800. Nominal ini jelas menimbulkan tanda tanya, mengingat uraian kegiatan yang disebutkan adalah untuk kebutuhan konsumsi rapat sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Karawang memberikan jawaban singkat terkait dugaan kejanggalan data tersebut.
“Karena waktu itu ada efisiensi maka untuk anggaran itu di nol’kan dalam SIPD-nya. Sepertinya dalam SIRUP-nya belum di nol’kan atau salah revisinya. Jadi sebenarnya itu nol. Dan Tidak ada kegiatannya.”Ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, perbedaan data antara Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) ini tetap memicu pertanyaan publik. Pasalnya, data anggaran yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Publik berharap Dinas PUPR Karawang dapat lebih cermat dalam melakukan revisi dan penyajian dokumen anggaran, sehingga tidak menimbulkan kesan kesimpangsiuran. Selain itu, keterbukaan informasi juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Transparansi dan konsistensi data diharapkan menjadi prioritas ke depan, agar pengelolaan anggaran semakin akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
•Red

