Dugaan Komersialisasi Pendidikan, MI Nurulhuda Cikampek Disorot Terkait Penjualan Buku Paket dan LKS

KARAWANG, Infokeadilan.com — Dugaan praktik jual beli buku paket atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menuai sorotan. Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurulhuda Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga masih mengoordinasikan penjualan buku LKS secara langsung kepada para peserta didik.

​Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kebijakan tersebut karena dinilai membentangkan beban finansial, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah. Kendati sebagian wali murid terpaksa membeli demi kelancaran belajar anaknya, ketersediaan LKS di sekolah dianggap kurang bijak dan berpotensi memicu kesenjangan.

​Kepala MI Nurulhuda Cikampek, Drs. H. Ajat Sudrajat, S.Pd.I., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya pengadaan buku LKS di sekolah. Namun, pihaknya mengklaim bahwa pembelian tersebut tidak bersifat mengikat atau memaksakan.

​”Bagi orang tua yang mampu silakan membeli, sedangkan bagi yang tidak mampu, kami tidak memaksakan untuk harus membeli,” ujarnya.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Komisi Pengawasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (KPK-PANRI), Bejo Suhendro, menegaskan bahwa satuan pendidikan baik negeri maupun swasta dilarang mengalihfungsikan lingkungan sekolah sebagai ruang transaksi komersial.

​”Sekolah pada dasarnya adalah lembaga edukasi yang berfokus pada proses belajar mengajar, bukan tempat berdagang. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, satuan pendidikan maupun tenaga pendidik dilarang bertindak sebagai distributor atau mengoordinasikan penjualan buku teks dan LKS kepada peserta didik,” tegas Bejo, Senin (21/9/2026).

​Ia menambahkan, meskipun sekolah berada di bawah naungan yayasan swasta, prinsip transparansi dan regulasi perlindungan konsumen pendidikan tetap berlaku agar tidak ada celah komersialisasi yang dinilai  memberatkan masyarakat.

​Selain itu, dugaan adanya penyesuaian harga (mark-up) di atas harga pasar turut memperberat stigma negatif dugaan praktik jual beli LKS di sekolah.

​Dengan adanya dugaan tersebut wali murid yang merasa terbebani diimbau untuk menyampaikan laporan resminya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang maupun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat guna dilakukan investigasi serta evaluasi penegakan aturan yang berlaku.

 

​•Edi Bahar

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI