Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi, Negara Rugi 7,1 Miliar : Dua Petinggi Jadi Tersangka

BEKASI |infokeadilan.com – Polres Metro Bekasi menetapkan dua petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.

Penyidik telah memeriksa 61 saksi dan dua ahli (pidana dan auditor). Dari hasil penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi) dan NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi).

NPCI Kabupaten Bekasi menerima hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp 12 miliar, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi. Namun, penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan dana. Tersangka KD diduga menggunakan Rp 2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Sementara itu, tersangka NY menerima dan menggunakan Rp1.795.513.000, yang sebagian digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix atas nama kerabat dengan dugaan sampai dengan jumlah total Rp 319.420.00), dan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penyalahgunaan dana hibah, kedua tersangka membuat kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, dan pembelian perlengkapan sekretariat. Seluruh kegiatan fiktif tersebut dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI tahun 2024.

Penyidik telah mengamankan 29 jenis barang bukti, antara lain SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening berbagai bank, SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, dokumen pembelian mobil, proposal pengajuan hibah, dan dokumen lainnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (pidana penjara 4 sampai 20 tahun), Pasal 3 UU Tipikor (pidana penjara 1–20 tahun), Pasal 8 UU Tipikor (pidana penjara 3–15 tahun), dan Pasal 9 UU Tipikor (pidana penjara 1–5 tahun).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di sektor olahraga, terutama yang melibatkan hak atlet disabilitas, akan diproses dengan tegas dan transparan.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres, Kamis (27/11/2025) dalam konferensi pers nya.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI