KARAWANG |Infokeadilan.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk menunjang kesehatan dan tumbuh kembang anak sekolah di Karawang kini berada di tengah badai kritik publik. Temuan mengkhawatirkan menyebutkan bahwa makanan yang disalurkan terkadang berbau tidak sedap, busuk, basi, bahkan ditemukan adanya belatung di beberapa lokasi. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang tegas dan tidak mengenal kompromi.
Praktisi Hukum Ujang Suhana, SH, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar dan mengakibatkan gangguan kesehatan atau keracunan pada anak-anak sekolah, maka peristiwa tersebut dapat masuk kategori tindak pidana akibat kelalaian yang menimbulkan bahaya bagi orang lain.
“Jika terbukti ada unsur kelalaian serius dalam proses pengadaan, pengolahan, hingga distribusi makanan sehingga anak-anak menjadi korban, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat pidana penjara,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Secara hukum, kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit atau luka berat dapat dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. Ancaman pidana yang dapat diberikan mencapai 5 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat jika menimbulkan dampak yang signifikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Ancaman pidana dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang bersifat sistematis, sanksi dapat diperberat. Lebih jauh lagi, jika dikaitkan dengan hak anak atas kesehatan dan keselamatan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta prinsip-prinsip hak asasi manusia, konsekuensi hukum yang diterima bisa semakin berat.
Ujang Suhana menegaskan bahwa proses hukum harus menyasar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, baik secara struktural maupun teknis. Lingkup ini mencakup dari pimpinan lembaga penyelenggara di tingkat pusat, pengelola teknis program, mitra usaha penyedia makanan, hingga pihak yang terlibat langsung dalam produksi dan distribusi.
“Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau struktur birokrasi. Pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari peran dan kewenangan masing-masing, termasuk apakah ada pengawasan yang lalai atau standar operasional yang diabaikan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka tetap harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, dengan landasan alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum.
Selain hukuman penjara, pihak yang bersalah juga berpotensi mendapatkan sanksi denda yang besar. Dalam sejumlah regulasi termasuk UU Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait keamanan pangan nilai denda dapat mencapai miliaran rupiah, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
“Kalau ini menyangkut kesehatan massal anak sekolah, maka negara wajib hadir. Sanksi tegas diperlukan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi tata kelola program makan bergizi di daerah. Publik menggesa agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok, standar kebersihan yang diterapkan, sistem pengawasan kualitas, hingga mekanisme pelaporan masalah di lapangan.
Program yang bertujuan untuk anak-anak sebagai penerima manfaat tidak boleh dikelola dengan cara yang sembrono. Keamanan pangan bukan sekadar urusan prosedur administratif belaka, melainkan menyangkut nyawa dan masa depan generasi bangsa.
Apabila terbukti ada kelalaian yang berujung pada tindak pidana, proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi menjadi hal yang tidak bisa dinegosiasikan. Sebab dalam perkara yang menyangkut keselamatan anak, toleransi terhadap setiap bentuk kelalaian seharusnya berada pada tingkat nol.
•Red

