CIKARANG TIMUR, Infokeadilan.com — Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan dalam perhelatan Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) Labansari, Kabupaten Bekasi. Seorang oknum guru berstatus PPPK dilaporkan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye serta mengutarakan dukungan terbuka kepada salah satu Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa.
Aksi tersebut menuai gelombang protes dari masyarakat dan simpatisan calon lain. Melalui rekaman video yang beredar luas, keterlibatan oknum pendidik tersebut dinilai mencoreng komitmen netralitas yang melekat pada instansi pemerintah.
”Sangat disayangkan seorang ASN atau PPPK menunjukkan keberpihakan politik secara terbuka. Langkah ini mencederai marwah netralitas aparatur negara. Sebagai warga Desa Labansari, kami menindaklanjuti hal ini dengan melayangkan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,” tegas salah seorang warga setempat, Selasa (1/8/2026).
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, S.T., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran netralitas di lingkungan kerja yang dipimpinnya. Dinas Pendidikan bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum guru bersangkutan. Apabila terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ASN dan PPPK diwajibkan menjunjung tinggi asas netralitas, bebas dari pengaruh maupun intervensi politik, serta dilarang keras terlibat dalam aktivitas kampanye pada kontestasi politik di tingkat daerah maupun nasional.**

