Dugaan Pelanggaran Program MBG Karawang Berpotensi Jerat Tindak Pidana Korupsi

KARAWANG |Infokeadilan.com – Polemik seputar dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang masih terus berkembang. Sejumlah pihak menilai, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, mitra pelaksana MBG berpotensi dikenai tindak pidana korupsi.

Praktisi hukum sekaligus akademisi UBP Karawang Gary Gagarin Akbar menyebutkan, program MBG yang bersumber dari anggaran negara masuk dalam kategori keuangan negara.

“Karena itu, setiap bentuk penyelewengan, mark-up, pengurangan kualitas, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dalam petunjuk teknis (juknis) atau aturan lainnya dapat masuk dalam unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Gary menambahkan, “Aturan yang dimaksud di antaranya ada aturan standar gizi yang telah ditetapkan dalam pendistribusian MBG kepada penerima manfaat, juga termasuk aturan anggaran bahan makan MBG. Jadi Mitra MBG itu harus merujuk kepada aturan tersebut. Menu MBG yang dibuat dan didistribusikan Mitra harus sudah mepresentasikan semua aturan tersebut,” kata Gary Kamis (26/2/2026) pagi.

“Mitra MBG tidak bisa sembarangan mengeluarkan menu di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi bila diduga ada pengurangan anggaran, mark up bahan-bahan MBG kemudian ada manipulasi data laporan, karena sumber anggaran MBG ini dari APBN maka Mitra MBG bisa dikenakan tindak pidana korupsi.” lanjutnya

“Dalam UU Tipikor dijelaskan bahwa unsur utama tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara atau menguntungkan badan atau orang lain,” tegasnya.

Gary juga menyampaikan, sebelum program MBG diluncurkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan menyebutkan ada potensi penyimpangan atau korupsi yang sangat besar karena anggaran yang digelontorkan juga tidak main-main.

“Sekarang itu tinggal apakah APH bisa konsisten melakukan pengawasan dalam pendistribusian MBG, karena di lapangan banyak juga masyarakat yang berteriak kalau menu MBG itu tidak layak makan, anggaran per porsinya enggak jelas dan sebagainya yang cukup memprihatinkan, kendati ada juga Mitra MBG yang bagus sesuai juknis,” ungkapnya.

Menurutnya, KPK atau APH lainnya bisa bergerak tanpa adanya aduan atau laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran MBG oleh Mitra MBG.

“Mereka memiliki kewenangan proaktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan inisiatif sendiri, temuan intelijen, atau hasil pemantauan,” pungkasnya.

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI