Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis Proyek Drainase di Cikampek Timur Soroti Efektivitas Pengawasan Dinas PUPR Karawang

​KARAWANG, Infokeadilan.com  — Pelaksanaan proyek pembangunan drainase lingkungan di Dusun Mekarjati RT 001/RW 002, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Pengerjaan fasilitas publik ini terindikasi menyimpang dari spesifikasi teknis serta lolos dari pengawasan dinas terkait.

​Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut bernilai kontrak Rp 189.191.000,00. Merujuk pada papan informasi kegiatan, pekerjaan ditangani oleh CV Vinus dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 7 September hingga 5 November 2026.

​Berdasarkan pemantauan langsung awak media di lokasi pada Jum’at (9/10/2026), ditemukan indikasi pelanggaran metode pengerjaan. Pemasangan beton U-Ditch diduga kuat dilakukan tanpa menggunakan urugan pasir sebagai landasan dasar, sebagaimana standar teknis pengerjaan konstruksi saluran air.

Foto : Saat pemasangan Uditch oleh para pekerja

​Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa proyek tersebut berada di bawah pengawasan pelaksana berinisial M. Hal ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang pekerja di lokasi.

​”Saya hanya bekerja sesuai arahan, pak. Kalau untuk pelaksananya, setahu saya kalau ga salah pak M,” ujarnya.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan terhadap M melalui saluran telepon seluler. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan dan sulit dihubungi.

​Pengawasan proyek infrastruktur publik idealnya tidak hanya berfokus pada penyelesaian fisik atau panjang saluran terpasang. Evaluasi menyeluruh terhadap volume, kualitas material, metodologi pengerjaan, hingga daya tahan bangunan wajib menjadi prioritas. Langkah klarifikasi dan verifikasi dokumen teknis sangat diperlukan agar penilaian kinerja kontraktor tidak sebatas pengamatan visual belaka.

​Masyarakat Dusun Mekarjati berharap proyek ini dapat diselesaikan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), dan klausul kontrak. Kepatuhan terhadap standar teknis sangat krusial agar fasilitas yang dibiayai uang rakyat ini memiliki kualitas optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga setempat.

​Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang maupun penyedia jasa CV Vinus belum memberikan penjelasan resmi terkait metode persiapan dasar pemasangan U-Ditch tersebut.

​Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, serta kontraktor pelaksana untuk menyampaikan klarifikasi, data teknis, maupun Hak Jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

•Edi Bahar

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI