KARAWANG |Infokeadilan.com – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase tipe U-Ditch di Dusun Kedungmundu Timur RT 009, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kini disorot tajam karena ditengarai menyimpang dari ketentuan teknis maupun standar keselamatan kerja yang berlaku. Hal ini terungkap berdasarkan pemantauan langsung awak media di lokasi kegiatan pada Rabu (29/7/2026), di mana pelaksanaan di lapangan terindikasi tidak selaras dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan berkode MUS-2166095.
Proyek yang bernilai kontrak sebesar Rp189.185.000,00 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang, dikerjakan oleh CV Kurnia Jaya Indah dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai tanggal 11 Juni hingga 9 Agustus 2026. Ruang lingkup pekerjaan mencakup pemasangan saluran U-Ditch berukuran 0,40 x 0,40 meter dengan panjang lintasan mencapai 177,60 meter.
Meski dalam dokumen kontrak mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta K3 secara utuh dan menyeluruh, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Para pekerja yang sedang melakukan penggalian dan pembongkaran terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Sebagian besar tenaga kerja hanya mengenakan sepatu bot karet, tanpa perlengkapan dasar lain seperti helm keselamatan, sarung tangan, rompi pengaman, maupun pelindung mata, padahal komponen biaya K3 sejatinya telah teralokasi di dalam nilai kontrak tersebut.

Selain masalah pengabaian keselamatan kerja, ditemukan pula sejumlah kejanggalan dari sisi teknis pelaksanaan. Kedalaman serta lebar galian diduga belum memenuhi standar pemasangan U-Ditch, tumpukan tanah sisa galian terlihat diletakkan terlalu dekat dengan bibir parit, sementara rambu peringatan maupun pagar pembatas sementara sama sekali tidak tersedia di lokasi. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya maupun warga yang beraktivitas di sekitarnya.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait pengawasan dan mutu pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Jika aturan keselamatan yang tertulis jelas dalam dokumen kontrak saja sudah diabaikan, maka wajar jika kami mempertanyakan kualitas pengawasan dari dinas terkait serta seberapa andal hasil akhir dari pekerjaan ini nantinya,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Pengabaian terhadap standar K3 ini berpotensi melanggar ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR terkait Keselamatan Konstruksi. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak pelaksana CV Kurnia Jaya Indah maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Karawang guna memperoleh keterangan yang berimbang.
•Red

