KARAWANG, Infokeadilan.com — Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Karawang diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen internal perusahaan. Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, S.H., mendatangi kantor cabang tersebut untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas temuan kejanggalan dokumen administrasi kliennya yang berinisial RPH.
Pihak RPH secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen Surat Berita Acara Penjelasan Performance Improvement Program (PIP) PL 5 Tahap 1. Kendati demikian, dalam berkas tersebut tertera empat membubuhkan tanda tangan, yang masing-masing mengatasnamakan Pemimpin Cabang (AP), Manajer Operasional (AGF), Saksi 2 (SSS), serta tanda tangan atas nama RPH yang diduga kuat telah dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
”Klien kami, RPH, menyatakan secara tegas bahwa ia tidak pernah menandatangani surat PIP PL 5 Tahap 1 tersebut. Berdasarkan penelusuran RPH, dokumen tersebut dikirimkan ke Diklat Kanwil Wilayah Jakarta sebelum akhirnya diteruskan ke Kantor Pusat BRI,” ujar Martin.
Dalam upaya konfirmasi tersebut, Manajer Operasional BRI Karawang, AGF, hadir menemui awak media dan kuasa hukum RPH untuk mewakili Pemimpin Cabang, AP, yang disebut sedang bertugas di luar kantor.
Dalam pertemuannya, AGF mengakui membubuhkan tanda tangan sebagai saksi pertama, namun ia menyampaikan pengakuan yang mengindikasikan adanya celah dalam prosedur pengawasan internal.
“Saat itu saya disodorkan surat PIP PL 5 Tahap 1 untuk ditandatangani sebagai saksi. Saya mengakui memang tidak melihat langsung proses penandatanganan oleh RPH. Saya hanya menandatangani dokumen tersebut dan tidak mengetahui keaslian tanda tangan atas nama RPH,” ujar AGF saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, AGF mengonfirmasi bahwa dokumen bermasalah tersebut sebenarnya sempat diupayakan untuk ditarik kembali (take down) dari kantor pusat usai terindikasi adanya ketidaksesuaian pada verifikasi tanda tangan.
AGF mewakili pihak manajemen juga menyampaikan permohonan maaf atas kelemahan administrasi tersebut dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum maupun publikasi luas.
”Kami mengakui adanya kekhilafan dalam prosedur ini. Kami berharap ada titik terang melalui dialog bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Hasil pertemuan ini akan segera saya laporkan kepada pimpinan, dan kami akan kembali menghubungi RPH maupun kuasa hukumnya,” ungkap AGF.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima tindak lanjut konkrit atau langkah iktikad baik dari manajemen BRI Cabang Karawang untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi ini secara transparan.
Upaya konfirmasi berimbang terus dilakukan oleh awak media dengan mendatangi kembali Kantor Cabang BRI Karawang pada Jumat (5/9/2026) siang. Kendati telah berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat dan menunggu di ruang tamu, pejabat yang berwenang memberikan keterangan, Supervising Officer (SPO) Timor Sujarwadi, belum dapat ditemui karena bertepatan dengan agenda kunjungan ke kantor unit.
Dugaan kasus ini menyita perhatian publik mengingat pentingnya penerapannya prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan integritas tata kelola administrasi pada lembaga perbankan. Perkembangan atas dugaan pelanggaran prosedur ini akan terus dikawal hingga mendapatkan kejelasan hukum dan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.***

