Dugaan Pembangunan Kandang Ayam di Persawahan Jatimulya Citereup, Legalitas Perizinan Dipertanyakan

KARAWANG |Infokeadilan.comĀ  – Pembangunan kandang ayam yang diduga berada di area persawahan Desa Jatimulya, Kecamatan Citereup, menjadi perbincangan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kasie Trantib Kecamatan Pedes, Cecep, saat memberikan keterangan terkait isu tersebut.

“Maaf, kecamatan tidak memfasilitasi perizinan terkait hal ini. Segala proses perizinan dilakukan oleh Bapak Lurah H. Ato. Silakan menghubungi beliau langsung, kang,” ujarnya Minggu (15/03/2026) saat di hubungi.

Cecep menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak kecamatan telah mengirim surat kepada pemilik kandang agar membekukan pembangunan terlebih dahulu hingga proses administrasi perizinan selesai.

Menurutnya, pihak Desa Jatimulya telah menghadap langsung kepada Camat terkait permohonan ijin dari tetangga atau lingkungan sekitar.

“Kecamatan tidak mengetahui secara pasti mengenai kelengkapan izin yang diajukan ke pemerintah daerah, kang. Namun Kades menyarankan bahwa jika ada yang ingin bertanya mengenai kandang ayam di Jatimulya, dapat menghubungi langsung pihak desa atau Bapak Wahyu,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai tindak lanjut terkait dugaan belum adanya ijin resmi, Cecep menyatakan bahwa belum ada informasi terbaru. “Belum ada info kang untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasie Pol PP Kecamatan Pedes saat ditanyakan perihal legalitas perizinan pembangunan kandang ayam tersebut sudah lengkap atau belum, ia mengakui bahwa proses perizinannya belum selesai.

 

•Tim/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI