Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan Jurnalis, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Kecam Tindakan Oknum Debt Collector 

BEKASI, Infokeadilan.com — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan sewenang-wenang oknum debt collector yang bertindak atas nama BFI Finance Cabang Cikarang. Oknum tersebut diduga melakukan penarikan secara paksa atas unit sepeda motor milik seorang jurnalis di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (31/8/2026).

Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar prosedur hukum penagihan, tetapi juga bentuk intimidasi yang menciderai kebebasan serta keselamatan insan pers saat menjalankan tugas di lapangan.

​Korban bernama Roan, wartawan aktif media detiksatu.com, menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika ia sedang melintas di Jalan Cibarusah, Cikarang, untuk menghadiri agenda liputan coffee morning bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

​”Saya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sedang, lalu tiba-tiba dipepet dan dicegat oleh empat orang yang mengaku sebagai pihak BFI Finance. Mereka menuntut kendaraan saya dibawa dengan alasan adanya tunggakan selama dua bulan,” kata Roan.

​Roan menegaskan telah berupaya menjelaskan posisi hukumnya serta menolak penarikan di tempat, mengingat kendaraan tersebut dipergunakan dengan sistem pinjam dan ia tidak mengetahui perihal urusan administratif tunggakan. Ia sempat meminta agar permasalahan ini dimediasikan di kantor kepolisian terdekat, namun pihak penagih menolak dan membawa kendaraan tersebut secara paksa ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang.

​Di kantor lembaga pembiayaan tersebut, korban yang beriktikad baik menunjukkan identitas kewartawanannya untuk memohon penyelesaian secara proporsional. Namun, oknum penagih justru mengabaikan identitas profesi korban, menyita kunci serta STNK, hingga mengunci rantai kendaraan secara sepihak.

​Sikap Tegas DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi

​Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin (yang akrab disapa Bang Opik), menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan di jalan umum merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap regulasi penagihan eksekusi jaminan fidusia di Indonesia.

​”Penarikan secara sepihak di jalan raya menggunakan tindakan korektif ilegal adalah perbuatan melawan hukum. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Afifudin.

​DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan poin-poin krusial berikut:

​Ilegalitas Penarikan Jalanan: Eksekusi unit jaminan fidusia tidak diperbolehkan dilakukan secara sepihak di jalan umum tanpa penetapan pengadilan atau persetujuan sukarela dari debitur melalui prosedur somasi baku.

​Larangan Intimidasi dan Kekerasan: POJK 22/2023 secara eksplisit melarang penggunaan ancaman, tekanan fisik, maupun intimidasi psikologis dalam proses penagihan.

​Tanggung Jawab Korporasi: Pihak BFI Finance bertanggung jawab secara legal dan moral atas seluruh perilaku mitra penagih (pihak ketiga) yang ditunjuknya.

​Perlindungan Profesi Jurnalis: Perlakuan intimidatif terhadap jurnalis berpotensi menghalangi alur kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

​Pernyataan Tuntutan

​Atas insiden ini, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan tuntutan resmi sebagai berikut:

​Evaluasi Internal BFI Finance: Meminta manajemen BFI Finance Pusat dan Cabang Cikarang untuk segera memanggil, memeriksa, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum penagih yang terlibat.

​Proses Hukum Kepolisian: Meminta jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan korban secara obyektif dan profesional sesuai hukum pidana yang berlaku.

​Pengawasan OJK: Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau izin operasional serta memberikan sanksi administratif kepada BFI Finance atas dugaan pelanggaran etika penagihan.

​Pemulihan Hak Korban: Menuntut BFI Finance segera mengembalikan unit kendaraan milik jurnalis tersebut tanpa syarat serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi.

​Hingga rilis ini diterbitkan, pihak manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait insiden penarikan kendaraan tersebut.**

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI