Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Indramayu Laporkan Lukman Edy Ke Polisi

INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Akibat pernyataan Lukman Edy yang menyatakan bahwa Pimpinan PKB Abdul Muhaemin Iskandar tidak transparan dalam mengelola anggraran.

Berkas laporan tersebut disampaikan langsung oleh ketua DPC PKB Indramayu, Amroni, bersama para kader PKB ke Polres Indramayu, Rabu (7/8/2024)

Lukman Edy sudah mengeluarkan statement yang sangat merugikan partai PKB dan mencemarkan citra Ketua umum PKB, Muhaemin dengan menuduh kepemimpinan pria yang juga wakil ketua DPR di PKB itu tidak transparan.

“Salah satu keterangan dari Lukman Edy, adalah peran dewan syuro yang dikurangi, yang menurut kami itu tidak benar dan tidak sesuai dengan aturan yang ada,” Terang Amroni.

Amroni mengatakan, “Meskipun laporan ini dilakukan secara serentak, akan tetapi sebagai kader kalau itu merugikan partai, maka pihaknya berinisiatif untuk melaporkannya.

“Kita katakan kalau itu tidak benar, maka kita laporkan ke pihak yang berwajib agar bisa menindak semua ini,” Tegas Amroni.

Untuk perkara yang dilaporkan, kata Amroni, adalah pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaemin Iskandar.

“Hasil dari laporan ini akan kita tindak lanjuti, kita menunggu proses dan prosedur dari polisi,” Tandasnya.

Lukman Edy sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian secara masif dan serentak, dilakukan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di berbagai daerah.

 

 

•Uswah

DPD IWOI Indramayu.

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI