KARAWANG |Infokeadilan.com – Dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menimpa Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai kecaman luas. Suara tegas kali ini disampaikan oleh praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun. Ia mengecam keras peristiwa tersebut dan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat serta profesional.
Dalam pernyataannya, Askun menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan sama sekali tidak dapat dibenarkan, apa pun alasan yang melatarbelakanginya.
“Saya mengecam keras dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala perbuatan yang mengandung unsur kekerasan oleh pihak‑pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan semacam ini, karena hal itu jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Askun, Jum’at (26/6/2026).
“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”
Menurutnya, jika terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan dialog yang bermartabat, bukan dengan cara‑cara yang melanggar hak asasi manusia.
Ia menilai, apabila korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan kesempatan kerja bagi warga Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.
“Jika seseorang mengajak bermusyawarah atau meminta kejelasan agar masyarakat Tamelang dapat memperoleh kesempatan bekerja, hal itu tidak boleh dibalas dengan perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Askun meminta jajaran Polres Karawang segera mengoptimalkan proses penyidikan atas laporan yang telah diterima. Apabila alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana, maka identitas dan keberadaan pelaku harus segera diungkap dan ditindak tegas.
“Saya mendesak Kapolres Karawang agar secepat mungkin mengungkap fakta peristiwa ini dan menangkap pihak yang bertanggung jawab, jika bukti yang ada sudah cukup kuat. Masyarakat Karawang sangat membutuhkan kepastian hukum serta rasa keadilan yang nyata,” jelasnya.
Ia menambahkan, keseriusan aparat dalam menangani kasus ini menjadi tolok ukur sejauh mana lembaga penegak hukum mampu memberikan perlindungan bagi setiap warga negara.
Lebih lanjut, Askun menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut nasib korban semata, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai peristiwa ini mengikis kepercayaan publik terhadap hukum. Jika memang terbukti ada tindak pidana, proses harus berjalan sesuai aturan. Siapa pun yang bersalah, tanpa terkecuali, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Kasus yang mengundang perhatian luas ini kini menjadi sorotan berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum. Semua sepakat menuntut agar perkara ini diusut hingga ke akar‑akarnya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, perhatian publik tertuju sepenuhnya kepada Polres Karawang. Masyarakat menanti langkah nyata dan hasil penyelidikan yang dapat mengungkap seluruh fakta, sehingga keadilan benar‑benar terwujud bagi korban dan warga Desa Tamelang.
•Tim Infokeadilan.com

