Dugaan Penggunaan Tanah BBWS untuk Bangunan Dapur SPPG MBG Sindangmulya, Penggagas Forum GMKB Minta Penindakan dari BGN

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bangunan dapur yang disewa oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang diduga sebagian menggunakan tanah milik Badan Pengelolaan Wilayah Sungai (BBWS). Hal ini dinilai menyimpang dari peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melarang pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang sah.

Menanggapi dugaan tersebut, Carim, seorang pegiat lingkungan sekaligus penggagas Forum Gerakan Masyarakat Kutawaluya Bersatu (FGMKB) yang juga aktif di wilayah Kecamatan Kutawaluya, mengungkapkan rasa keprihatinannya yang mendalam.

Menurutnya, program MBG merupakan inisiatif penting yang telah diamanatkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, sehingga tidak boleh dipermainkan atau digunakan dengan cara yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.

“Program MBG seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan malah menjadi alat yang menyalahgunakan lahan publik. Dalam pelaksanaannya, setiap tahapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tujuan program dapat tercapai dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru bagi lingkungan serta masyarakat,” ujar Carim dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan syarat pembangunan dapur SPPG dalam program MBG, terdapat ketentuan yang jelas terkait penggunaan lahan.

-Pertama, lahan yang digunakan harus sah dan bukan lahan ilegal, dengan dokumen teknis dan operasional yang menyatakan bahwa lokasi tidak berada di area yang dilarang seperti dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau kandang hewan.

-Kedua, jika terpaksa memanfaatkan lahan pengairan milik BBWS, harus diperoleh izin tertulis berupa Perjanjian Pemanfaatan Tanah/Barang Milik Negara dari BBWS setempat, bukan hanya izin dari warga atau desa.

-Ketiga, terdapat risiko penertiban atau pembongkaran bangunan jika dibangun tanpa izin yang sah, karena BBWS berhak melakukan tindakan tersebut sesuai peraturan.

Tak hanya itu, Carim juga menegaskan bahwa penggunaan lahan BBWS untuk membangun bangunan dapur tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang berpotensi menimbulkan dampak negatif serius.

“Melalui jajaran Forum Gerakan Masyarakat Kutawaluya Bersatu (FGMKB), menegaskan sekaligus mendesak kepada pihak Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pemangku kebijakan di program MBG untuk menindaklanjuti adanya oknum yang memanfaatkan lahan BBWS untuk dipergunakan membangun bangunan dapur SPPG MBG di Desa Sindangmulya tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak BBWS. Jelas ini melanggar aturan dan bisa mengakibatkan pencemaran limbah beracun dengan sengaja melalui perairan irigasi,” tandasnya.

Sebagaimana kesimpulan terkait pembangunan dapur SPPG, membangun di tanah pengairan BBWS termasuk kegiatan berisiko tinggi dan kemungkinan besar ditolak jika berada di daerah sempadan atau irigasi yang aktif. Oleh karena itu, pihak terkait wajib melakukan koordinasi dengan BBWS setempat untuk mengecek status tanah dan izin pemanfaatannya.

Carim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan program MBG di wilayahnya, agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan atau penyimpangan yang dapat merusak kredibilitas program tersebut.

Selain itu, ia mengharapkan pihak BGN segera melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan tersebut dan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan jika ditemukan bukti pelanggaran.

 

•Ko/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI