KARAWANG |infokeadilan.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Namun di Desa Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, keberadaan BUMDes justru menuai tanda tanya besar.
Masyarakat mempertanyakan dugaan penyelewengan penyertaan modal BUMDes tahun 2022 sebesar Rp64.851.000 dan tahun 2023 sebesar Rp48.450.000. Dana yang seharusnya diputar untuk usaha produktif itu diduga justru mengendap tanpa kejelasan penggunaan.
Dari hasil pantauan di lapangan, program simpan pinjam yang diinisiasi oleh pengurus BUMDes lama disebut-sebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini diungkapkan Anisa, Ketua BUMDes baru Desa Dukuhkarya.
“Kalau serah terima dari BUMDes lama ke BUMDes baru itu ada, pak. Tapi soal program yang berjalan sebelumnya, saya kurang tahu. Saya sekarang lagi fokus merancang program baru,” kata Anisa kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Anisa mengakui telah menerima Berita Acara (BA) serah terima, namun belum mau berbicara banyak soal Pendapatan Asli Desa (PADes) terkait BUMDes tersebut. Ia menambahkan, perpindahan rekening juga belum dilakukan sehingga struktur keuangan BUMDes saat ini masih abu-abu.
“Saya hanya dapat arahan dari Pak Budi, ini uang yang saya terima sekian dan yang keluar sekian juta. Uang yang tersisa cukup besar, dan saya sudah menerima rekening korannya,” beber Anisa.
Saat ditanya lebih jauh soal penggunaan anggaran BUMDes tahun 2023, Anisa memilih irit bicara dan enggan mengomentarinya.
Sementara itu, Budi, bendahara Desa Dukuhkarya, membenarkan bahwa dana penyertaan modal BUMDes tersebut masih ada di rekening dan belum digunakan.
“Emang uang masih ada dan utuh tersimpan di rekening. Cuma kami khawatir, jangan sampai disalahgunakan. Itu uang penyertaan modal tahun 2022 Rp64.851.000 dan tahun 2023 Rp48.450.000,” ujar Budi.
Sesuai ketentuan, anggaran BUMDes seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif dan tidak boleh mengendap tanpa kejelasan. Dana yang mandek justru melanggar prinsip dasar pembentukan BUMDes, yakni meningkatkan perekonomian desa dan memperkuat pendapatan asli desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Dukuhkarya belum memberikan klarifikasi resmi atas persoalan ini. Publik pun mendesak agar ada audit terbuka terhadap pengelolaan BUMDes Dukuhkarya demi menghindari penyalahgunaan uang rakyat.
•Red

