KARAWANG |Infokeadilan.com – Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyelewengan pada proyek pembangunan jalan setapak di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta. Kasus ini mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi melanggar aturan serta membutuhkan peninjauan mendalam dan audit independen oleh instansi berwenang.
Menyikapi hal tersebut, Fahmi Abdul Qodir selaku Ketua DPC LSM Elang Mas Kabupaten Karawang menyampaikan rasa prihatin terkait kinerja dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait. Menurutnya, munculnya dugaan penyelewengan tersebut disinyalir mengandung unsur kesengajaan yang kemungkinan besar berasal dari pembiaran, padahal pengelolaan anggaran DD merupakan kewajiban utama Pemerintah Desa (Pemdes) yang harus diselesaikan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.
“Pekerjaan jalan setapak yang seharusnya dikerjakan dengan panjang 500 meter baru hanya menyelesaikan 300 meter. Sisa pekerjaan seluas 200 meter hingga saat ini belum dilakukan, padahal anggaran tersebut dialokasikan untuk tahun 2025 dan kini sudah memasuki tahun 2026. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas proyek yang tidak selesai sesuai jadwal. Ini jelas menunjukkan dugaan unsur kesengajaan dan adanya hal yang disembunyikan, sehingga patut untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas oleh pihak berwenang,” tegas Fahmi, Jum’at (02/01/2026)
Selain itu, Fahmi juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip keadilan serta ketidaksesuaian dengan peraturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan proyek jalan setapak yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 oleh Pemdes Kemiri Kecamatan Jayakerta dinilai telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 79 ayat (1), diatur bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 mengamanatkan bahwa pelaksanaan proyek harus sesuai dengan rencana yang telah disepakati dalam musyawarah desa dan selesai dalam tahun anggaran yang ditetapkan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 juga diatur bahwa pelaksanaan kegiatan harus memenuhi target capaian keluaran yang telah ditetapkan, dengan ketentuan bahwa realisasi penyerapan dana minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40% untuk mendapatkan penyaluran tahap kedua. Jika proyek tidak selesai dalam tahun anggaran, akan berdampak pada proses pertanggungjawaban dan potensi penundaan atau penghentian penyaluran dana pada tahun berikutnya.
Dugaan pelanggaran juga mencakup ketidaksesuaian dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diamanatkan dalam berbagai peraturan, termasuk kewajiban untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang akurat dan sesuai dengan riwayat pelaksanaan proyek.
“Jika sisa pekerjaan 200 meter tersebut kemudian dikerjakan pada tahun 2026, maka bagaimana struktur LPJ dan SPJ yang akan dibuat? Apakah akan dicampur dengan anggaran tahun 2026 atau ada mekanisme pelaporan terpisah yang sesuai aturan? Berdasarkan peraturan, LPJ harus mencatat rincian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tahun anggaran yang dialokasikan, sehingga penggabungan pekerjaan dari tahun sebelumnya tanpa izin resmi akan menjadi pelanggaran terhadap prosedur pertanggungjawaban,” tandas Fahmi.
Ia juga mengajukan pertanyaan terkait peran pengawas, “Mengapa Tim Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Jayakerta tidak segera memberikan teguran keras atau sanksi tegas sejak awal terdeteksi adanya keterlambatan dan ketidaksesuaian pelaporan terpisah yang sesuai aturan? Berdasarkan peraturan, LPJ harus mencatat rincian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tahun anggaran yang dialokasikan, sehingga penggabungan pekerjaan dari tahun sebelumnya tanpa izin resmi akan menjadi pelanggaran terhadap prosedur pertanggungjawaban,” tandas Fahmi.
Ia juga mengajukan pertanyaan terkait peran pengawas, “Mengapa Tim Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Jayakerta tidak segera memberikan teguran keras atau sanksi tegas sejak awal terdeteksi adanya keterlambatan dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek? Sesuai dengan ketentuan dalam Permendes dan Peraturan Bupati yang berlaku, Tim Monev memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan secara berkala dan memberikan tindakan korektif jika ditemukan penyimpangan, termasuk teguran tertulis atau rekomendasi sanksi administratif kepada pejabat yang bersangkutan.” terangnya.
Dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul jika kasus ini dibiarkan, DPC LSM Elang Mas Kabupaten Karawang secara resmi mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Negeri Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, serta Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan dan memberikan ketegasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, pihak berwenang berhak melakukan pemeriksaan administratif maupun pidana terhadap dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa. Kami berharap instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan mendalam dan mengambil tindakan yang sesuai, seperti pemberian sanksi administratif (peringatan, mutasi, atau pemberhentian) bagi pejabat yang tidak menjalankan tugasnya, serta proses hukum bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Fahmi.
“Jangan sampai hal ini berdampak negatif pada kemajuan pembangunan desa serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik yang seharusnya bermanfaat bagi kesejahteraan warga,” pungkasnya.
Sampai saat ini, pihak Pemdes Kemiri dan Tim Monev Kecamatan Jayakerta belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan yang diajukan oleh LSM Elang Mas. Instansi berwenang juga belum mengumumkan jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap proyek tersebut.
•Jek

