Berita  

Dugaan Perihal Pembangunan SMPN 3 Tirtamulya Yang Kurang Maksimal Di Sorot Praktisi Hukum LBH Arya Mandalika

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Beredarnya pemberitaan di berbagai media online tentang gedung SMPN 3 Tirtamulya terkait adanya dugaan perihal retaknya dinding bangunan ruang kelas yang belum lama di bangun dan bahkan belum sempat di resmikan namun di sinyalir kurang maksimal menjadi sorotan berbagai kalangan di antaranya dari salah satu paktisi hukum LBH Arya Mandalika.

Pembangunan SMPN 3 Tirtamulya yang di kerjakan oleh CV. Zifam Tri Perkasa dengan menelan biaya sebesar Rp. 1.499.830.900.00 tersebut terletak di Dusun Karangbenda Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.

Foto : Kondisi hasil bangunan gedung sekolah SMPN 3 Tirtamulya saat ini

Menurut Rivaldo Sanova S.H terlihat banyak dari segi kualitas ataupun hasil bangunannya di duga di temukan kurang baik dan tidak memenuhi spek, nah hal ini patut di curigai karena seharusnya pemerintah mungkin melalui hasil ini dinas pendidikan seharusnya sudah menganggarkan dengan spek dan kualitas memadai.” Ucapnya.

“Seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi di saat pembangunan di anggap sudah selesai, karena jika sudah di anggap selesai berarti ruang kelas SMPN 3 Tirtamulya sudah layak untuk di gunakan, akan tetapi pada kenyataanya malah seperti ini,” Tandasnya.

Dan kami atas nama LBH Aryamandalika akan terus mengawasi terkait adanya laporan-laporan, kami akan terus mendorong dan memberi atensi kepada pihak Kejaksaan, Inspektorat yang bertanggung jawab akan penegakan hukum di Kabupaten Karawang.” Tegas Rivaldo kepada awak media, Senin (02/10/2023)

Di tempat berbeda Yani selaku Kabid Disdikpora Kabupaten Karawang saat temui di kantornya menyampaikan, itu masi belum selesai masih tahap pemeriharaan, pemborong saja Masih bertanggungjawab.” Ujarnya.

“Saya sudah kesana lihat perkelas, sampai 6 kelas tidak ada yang retak-retak, mungkin karena udaranya yang ektrim, kami juga sudah mengontek pihak pemborong.” Terangnya

Ketika di tanya perihal biaya yang di keluarkan pemerintah dengan jumlah yang fantastis tersebut di gunakan untuk apa saja, Yani selaku Kabid Disdikpora Kabupaten Karawang menyatakan, bahwa anggar tersebut untuk RKB, meja dan kursi guru.

“Dengan anggaran yang sebesar Rp 1. 499.830.900.00 itu hanya Ruang Kelas Baru (RKB) meja dan kursi guru.” Jawabnya singkat.

Akan tetapi hasil dari pantauan awak media sampai saat ini kursi dan meja guru belum ada di tiap-tiap ruang kelas. Selain itu terlihat pula di papan informasi proyek tercantum masa akhir pekerjaan berkahir pada tanggal 26 Agustus 2023, dan hal ini pun patut di pertanyakan.

Sampai berita ini di terbitakan pihak pemborong atau pihak pelaksana belum ada yang bisa di hubungi.

 

(Ltf)