Berita  

Dugaan Program Dana Desa Sindangmukti, LBH HAPI Karawang Berencana Lapor Pihak APH

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menindaklanjuti pemberitaan perihal program penurapan saluran tersier desa Sindangmukti tepatnya di dusun Kamurangjati RT 02/01 yang bersumber dari Dana Desa TA 2023 yang di duga syarat penyimpangan seolah di biarkan lepas tanpa pengawalan dari Dinas terkait, Senin (24/07/2023).

Menyikapi adanya hal pembiaran tersebut membuat geram salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advocat Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang Aep Apriyatna sangat menyayangkan lemah dan tumpulnya dinas terkait dalam menindaklanjuti perkara program pembangunan di desa Sindangmukti yang di duga syarat dengan penyimpangan.

Menurut Aep selaku perwakikan dari LBH HAPI “seharusnya dalam hal ini camat Kutawaluya Ade Setiawan harus bisa bersikap sigap dan segera menindaklanjuti perkara program penurapan yang sedang di laksanakan di desa Sindangmukti, yang di duga syarat akan penyimpangan, jangan hanya bahasa saja,” ucapnya.

“Kroscek secara langsung ke kelapangan agar tau secara nyata bagaimana mekanisme pengerjaanya, apakah sudah sesuai dengan standar regulasi yang sudah di tentukan atau tidak ? karena dalam hal ini kualitas yang harus di utamakan. Kalau dengan mekanisme pengerjaannya seperti itu para petanilah yang di rugikan,” kata Aep Senin (24/7/2023).

Saya juga berharap dan meminta kepada Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa) untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan yang nyata, mau itu secara lisan atau tulisan untuk memanggil Kepala Desa Sindangmukti Rahmawati Dewi guna di evaluasi hasil kinerjanya dari program Dana Desanya tersebut.

“Kalau ternyata tidak ada evaluasi atau sangsi apapun berarti saya yang akan maju, yang akan melaporkan ke pihak APH, pasalnya semua bukti-bukti dari foto dan video sudah saya kantongi,” tandasnya.

(D’Sukarya)