KARAWANG |infokeadilan.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Meski isu ini bukan hal baru dan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, keluhan dari para pelaku usaha jasa konstruksi terus bermunculan.
Salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik dugaan pungli ini marak terjadi di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Menurutnya, sebelum mendapatkan alokasi pekerjaan, pemborong diminta menyetorkan “uang fee” antara 10% hingga 15% dari nilai kontrak.
Informasi yang diterima, praktik tersebut diduga dikoordinir oleh seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial MY. Tidak hanya itu, para pemborong juga dibebankan biaya tanda tangan Berita Acara (BA) dengan nominal bervariasi: mulai Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu di tingkat Kepala Seksi (Kasi), dan hingga Rp 300 ribu di tingkat Kepala Bidang (Kabid). Jika dijumlahkan, total biaya yang dikeluarkan untuk proses tanda tangan BA ini dapat mencapai jutaan rupiah.
Selain itu, pemborong juga disebut harus membayar biaya pengawasan proyek sebesar Rp 3 juta, yang disetorkan kepada seorang pejabat berinisial DM.
Karena mekanisme tersebut telah dianggap sebagai “budaya” dalam proses pengadaan proyek, banyak pemborong merasa terpaksa mengikutinya demi mendapatkan pekerjaan.
Pengamat Kebijakan Minta Evaluasi Sistem
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai maraknya dugaan pungli ini berdampak langsung terhadap kualitas hasil pekerjaan proyek. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh pemborong dari setiap proyek rata-rata hanya sekitar 10%, sehingga pungli yang tinggi memaksa mereka menekan biaya pengerjaan.
“Kalau keuntungannya hanya 10% tapi beban punglinya besar, wajar saja kualitas proyek menurun. Situasi ini jelas memberatkan pemborong,” ujar Asep Agustian, Sabtu (9/8/2025).
Ia mendesak Bupati Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi pengelolaan proyek di semua dinas, khususnya di Dinas PUPR. Asep menilai, biaya pengawasan proyek sebesar Rp3 juta seharusnya dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, bukan dibebankan kepada pemborong.
“Di kabupaten/kota lain, biaya pengawasan sudah termasuk dalam RAB. Tidak ada alasan membebankannya ke pemborong. Saya yakin Pak Bupati paham masalah ini, apalagi beliau juga berlatar belakang pengusaha,” Tambahnya.
Peringatan kepada Oknum Pejabat
Asep juga mengingatkan oknum pejabat di Dinas PUPR Karawang untuk tidak menjual nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun wartawan sebagai alasan pembenaran pungli.
“Sering kali alasan yang dipakai adalah untuk ‘jatah rokok’ LSM atau wartawan agar proyek tidak diganggu. Kalau memang begitu, ini jelas tidak benar,” Tegasnya.
Ia menutup pernyataan dengan peringatan keras kepada oknum berinisial MY dan DM agar menghentikan praktik tersebut. “Kalau perilaku ini terus dilakukan, cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum,” Pungkasnya.
•Reporter: Agus Sofyan

