Dugaan Pungli di Trotoar Cikampek Utara,  Kasi Trantib Kotabaru Bungkam, Wibawa Penegak Perda Dipertanyakan

KARAWANG, Infokeadilan.com – Alih fungsi trotoar menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL) di depan Kantor Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, menyisakan tanda tanya besar. Bukan hanya soal perampasan hak pejalan kaki, melainkan menguapnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terkesan dibiarkan oleh aparatur penegak peraturan daerah di tingkat kecamatan.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, trotoar yang persis berada di wajah kantor desa tersebut kini dijejali sejumlah lapak pedagang. Praktik ini diduga kuat diwarnai setoran wajib sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap lapak. Dengan estimasi lima lapak yang beroperasi, potensi aliran dana tak resmi ini bisa mencapai Rp12 juta per tahun. Sebuah angka kumulatif yang patut dipertanyakan muaranya.

​Sikap kritis terhadap pembiaran ini sebenarnya telah disuarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikampek Utara. Anggota BPD, Engkos Kosasih, dilaporkan telah melayangkan teguran kepada Kepala Desa setempat agar segera menertibkan aktivitas perniagaan di atas fasilitas umum tersebut. Selain menyulitkan akses pejalan kaki, keberadaan lapak-lapak itu membuat estetika wajah desa tampak kumuh. Sayangnya, hingga kini teguran tersebut seolah membentur tembok deretan lapak masih berdiri tanpa tersentuh penertiban.

​Kebuntuan ini semakin kentara ketika awak media mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Kotabaru, Iwan Ridwan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai kejelasan terkait langkah penertiban, legalitas pemanfaatan lahan, serta dugaan aliran dana pungli, aparatur terkait justru memilih bungkam. Tidak ada sanggahan, pembenaran, maupun penjelasan apa pun yang keluar dari kapasitasnya sebagai penegak Perda.

​Sikap apatis dari Kasi Trantib ini memantik reaksi kekecewaan sekaligus kecurigaan dari masyarakat setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan tegas mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut.

​”Kebisuan ini justru menguatkan dugaan publik: ada yang ditutupi. Jika tidak ada masalah, mengapa takut menjawab? Masa Satpol PP setingkat MP tidak mengerti peraturan dan perundang-undangan dalam penegakan Perda di tingkat kecamatan?” kritiknya tajam.

​Secara regulasi, fungsi trotoar telah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang keras penyalahgunaan ruang milik jalan untuk kepentingan pribadi atau usaha komersial. Jika pembiaran ini nyata disertai dengan pungutan tanpa dasar hukum, maka hal tersebut masuk ke dalam ranah pidana pemerasan atau pungli.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun iktikad dari Kasi Trantib Kecamatan Kotabaru untuk memberikan klarifikasi. Publik kini menanti langkah nyata dari instansi berwenang untuk turun ke lapangan, mengusut tuntas siapa dalang di balik pungutan tersebut, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

​Sebab, diam bukanlah jawaban, dan menutup mata dari pelanggaran bukanlah cara aparatur melayani rakyatnya.

•Edi Bahar

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI