KARAWANG |infokeadilan.com – Lagi kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Karawang. Kasus dugaan tersebut modusnya, janji berikan bantuan permodalan sebesar Rp 5 juta. Namun warga justru malah dipalak Rp 70 ribu per orang dengan syarat menyerahkan data pribadi seperti KTP, KK, dan NPWP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ditemukan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus salah satu Partai berlambang Bintang Mescy dan Partai berlambang Banteng.
Dalam kasus dugaan ini nama almarhum berinisial ‘KS’ disebut-sebut sebagai penghubung atau perantara warga ke struktur partai di wilayah Cibanteng. Tak hanya itu muncul nama lain, yakni sosok berinisial ‘AS’, warga Desa Karyasari yang juga diduga sebagai pengurus partai dari Rengasdengklok, yang disebut sebagai aktor utama dalam pengumpulan dana dan dokumen.
Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga pada Sabtu malam dan langsung melakukan penelusuran.
“Memang ada laporan soal pungutan Rp70 ribu per orang, disertai pengumpulan berkas pribadi. Alasannya untuk dapat bantuan permodalan Rp5 juta. Tapi setelah ditunggu 9 bulan, bantuan tak kunjung datang,” Ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Menurut Endang, beberapa warga seperti inisial ‘KK’ dan ‘NV’ telah memberikan keterangan resmi bahwa mereka menyetorkan uang dan menyerahkan dokumen sejak September 2024.
Janji pencairan dalam waktu 1 hingga 3 bulan ternyata omong kosong. Kini, setelah 9 bulan tak ada kepastian, warga pun murka dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke rumah inisial ‘AS’ pada Senin mendatang jika tidak ada respons dari pihak terkait.
“Warga awalnya sabar, tapi makin ke sini merasa dibohongi. Apalagi sudah lama tidak ada kabar. Kalau perlu kita fasilitasi mediasi terbuka,” Tegas Endang, seraya menambahkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat.
Meski mediasi jadi opsi awal, proses hukum disebut masih terbuka jika unsur pidana terbukti. “Kalau ini benar terjadi, masuk kategori penipuan dan pungutan liar. Itu jelas pidana,” Tandasnya.
Pemerintah desa kini membuka ruang bagi warga lain yang merasa menjadi korban untuk melapor. Sementara itu, sorotan publik kini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum partai, yang jika tak segera dibersihkan, dapat mencoreng nama institusi politik dan memperkeruh kepercayaan masyarakat terhadap program-program bantuan.
•Red

