BANDUNG | INFOKEADILAN.COM | Bermula adanya karyawan PT. Indoplas Footwear Indonesia yang di putus kerja atau di PHK atas tuduhan pencurian sepatu (Rijeck), sesuai pengakuan karyawan ,Yedi Nurdiansyah, Boby, Mulyadi, dan mimin, Senin (21/8/2023)
Menurut keterangan dari ke empat karyawan tersebut bahwa mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dan harus mengganti rugi dengan uang sebesar Rp. 80. 000.000,
Menurut pengakuan Yedi salah satu karyawan di PT tersebut bahwa selain harus menyerahkan uang sebagai ganti rugi sebesar Rp. 80.000.000, mereka merampas atau menahan satu unit kendaraan roda empat mobil Daihatsu Sigra dengan Nomor Polis Z 1817 EK, Hp samsung Note 7, KTP, Kartu BPJS, gaji, dan di PHK tanpa diberikan pesangon di tambah dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,
dengan alasan supaya tidak dilaporkan ke pihak berwajib.” Bebernya.
Kemudian Boby yang juga merupakan salah satu karyawan di perusahaan tersebut mengungkapkan, bahwa dirinya pun harus mengganti rugi sebesar Rp. 50.000.000, kemudian menahan Hp Xiomi Redmi 9T, kartu BPJS, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi D 2280 VDB, laptop Asus, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000, menahan gaji dan tidak diberikan pesangon.” Ungkapnya kepada awak media pada Jum’at (18/8/2023)
Sama halnya dengan Mulyadi yang juga salah satu karyawan di pabrik itu harus mengganti rugi dengan uang sejumlah Rp. 25.000.000, bahkan Mulyadi pun sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.100.000, merampas atau menahan Hp Oppo A53, Kartu BPJS, menahan Gaji dan tidak diberikan pesangon juga.
Hal serupa di rasakan oleh Mimin yang juga berstatus karyawan pada perusahaan tersebut, dirinya harus mengganti dengan uang sebesar Rp. 15. 000.000, Hp samsung A51 miliknya dirampas dan tidak diberikan pesangon.
Sesuai keterangan Boby jika ada sidak dari Disnaker Pihak HRD akan mengatakan kesemua karyawan, jika ada yang bertanya dari Disnaker berapa gaji kalian di perusahaan ini, karyawan harus menjawab, bahwa gaji di Pabrik ini adalah UMR, padahal faktanya gaji karyawan tidak sesuai UMR, dan Jam kerjapun tidak sesuai aturan atau undang-undang yang ada.
Bobby Juga mengatakan bahwa jika ada sidak dari Imigrasi, pemilik perusahaan pasti bersembunyi dan harus mengatakan bahwa Mr. You tidak ada.
Saat ini Team Penasehat Hukum LBH PKR akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan Pihak perusahaan ke Pihak Kepolisan dengan dugaan Pemerasan 368 KUHP dan Penggelapan 374, dan menyurati pihak Disnaker, dan imigrasi, untuk selanjutnya agar supaya dilakukan sidak bersama serta melaporkan oknum aparat karena di duga menjadi backing dari permasalahan ini.
(Uchok. M)