KARAWANG |infokeadilan.com – Guna meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terus malakukan pembenahan melalui pembangunan infrastruktur dan bidang lainya di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Karawang.
Seperti di ketahui salah satu diantaranya pembangunan penurapan Jalan Wadas – Tempuran Kecamatan Tempuran yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karawang TA 2024 senilai Rp. 189.068.000,00 yang dikerjakan oleh CV Segera Arta dengan volume P : 31,00 M’ T : 1,20 M’. P : 48,00 M’ T : 0,20 M’ dan P : 142,00 M’ T : 1,30 M’, masa pengerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Mei sampai dengan 16 Juli 2024 diduga tidak sesuai teknis dan aturan yang sudah di tentukan, bahkan pengerjaanya pun diduga sudah melampaui batas waktu.

Pantauan awak media di lokasi di temukan adanya kejanggalan yang disinyalir bahwa pekerjaan tersebut berpotensi memanipulasi fisik atau volume, pasalnya dalam pelaksanaan pemasangan batu belah terlihat tumpang tindih atau pemasangan batu lamanya tidak di bongkar terlebih dahulu. Hal ini jelas bahwa pada proses pemasangan batu belah dalam pekerjaan tersebut diduga ada hal pembiaran dan terindikasi ada unsur kesengajaan dengan tanpa memperdulikan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Ketika awak media coba mengkonfirmasi salah satu pekerja, kenapa dalam pemasangan batu lama tidak di bongkar terlebih dahulu.
“Tidak ada perintah dari bos untuk dilakukan pembongkaran pak, makanya kami tidak bongkar, jadi saya langsung pasangin aja batu baru.” Jawabnya singkat.
“Kalau bos nya mah saya ga tau pak, saya mah hanya kerja.” Timpalnya.
Terkait adanya hal tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah di harapkan pihak terkait dalam hal ini pengawas dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Karawang bisa segera turun ke lapangan untuk memberikan evaluasi dan menindak lanjuti.
Sementara itu sampai berita ini di tayangkan, pihak pelaksana proyek pembangunan penurapan Jalan Wadas – Tempuran tersebut belum bisa di minta penjelasannya karena belum di ketahui.
•Edi/Red

