KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Lagi, di duga lolos dari pengawasan dan tak bertuan proyek pembangunan penurapan drainase saluran sekunder yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tunggakjati tepatnya di Dusun Jati Udik II RT 001/003 Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang di sinyalir berbau aroma korupsi, pasalnya pada pelaksanaan pembangunan proyek penurapan drainase saluran sekunder tersebut di duga sudah melanggar aturan yang sudah di tentukan sebagaimana mestinya.
Hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan tersebut tidak di temukan adanya terpasang papan informasi proyek, sehingga proyek pembangunan penurapan drainase saluran sekunder tersebut tidak di ketahui secara jelas, sehingga hal ini patut di duga bahwa pihak pelaksana atau pihak kontraktor sudah melanggar aturan yang telah di tentukan sebagaimana yang tertulis di dalam isi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu :
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Menurut salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya tersebut saat di konfirmasi awak media perihal papan informasi proyek dan sudah berapa lama pekerjaannya berjalan mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut berjalan sudah seminggu.
“Pekerjaan ini sudah ada seminggu mah pak, kalau mandornya mah orang Cikampek pak, tapi saya lupa namanya, soalnya saya kesini juga nerusin pak. Pak mandornya jarang kesiini pak, sudah ada seminggu mah gak kesini..
Kalau soal papan informasi proyek mah saya gak tau pak.” Jelasnya kepada awak media, Minggu (8/10/2023)
Di tempat terpisah ketika awak media coba mengkonfirmasi dan menanyakan terkait proyek pembangunan penurapan drainase saluran sekunder tersebut kepada salah satu aparatur pemerintahan setempat menyatakan, bahwa itu adalah proyek dari dinas.
“maaf pak, saya juga sebenarnya kurang tau, kalau gak salah ini proyek pemerintah ini dari dinas pak.” Jawabnya singkat.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah maka awak media coba mencari tau siapa pihak pelakasana atau pihak pemborong proyek pekerjaan tersebut kepada para pekerja, namun sayang hal itu nihil.
Hingga berita ini di terbitkan pihak pelaksana atau pihak kontraktor sebagai pemenang tender atau selaku pihak penyedia jasa belum ada yang bisa di hubungi.
Terkait dengan adanya hal tersebut di minta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Karawang dapat memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan.
(Red)