KARAWANG |Infokeadilan.com – Menindaklanjuti pekerjaan emplacement lapangan upacara SDN Pucung 5 tepatnya di Dusun Karajan RT 003/003 Desa Pucung Kecamatan Kota Baru Karawang (Pokir) P.25 yang di realisasikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang melalui CV Hutami & Co yang di biayai dana APBD TA 2024 sebesar Rp. 142. 219.000 dengan masa pengerjaan selama 60 hari kalender, Nomor SPMK : 027.003.PPK/SPMK/PEMDAS-2992727/VIII/2024 di pertanyakan.
Hasil pantauan infokeadilan.com di lapangan di temukan pada proyek tersebut belum ada tindaklanjut sehingga diduga adanya hal pembiaaran.
Menurut salah satu jajaran komite SDN Pucung 5 kepada awak media mengatakan, bahwa pengerjaan emplacement tersebut sudah dua minggu belum ada tindakan.
“Iya kang, ini pekerjaan emplacement untuk lapangan upacara di SDN Pucung 5, tapi entah kenapa ini hanya baru di awur padahal ini sudah sekitar dua minggu lebih pak.” Ucap salah satu jajaran komite kepada awak media, Selasa (1/10/2024).
Ketika di tanya terkait pelaksana lapangan selaku mandor ia menjelaskan.
“Kalau ga salah mandor lapangannya itu Akim, kalau ga salah ya menurut informasi yang saya terima dari yang kerja.” Timpalnya
Menurutnya, pekerjaan emplacement di SDN Pucung 5 tersebut sebelumnya pihak komite juga tidak tau, karena tidak ada laporan terlebih dahulu dari pihak hak pelaksana.
“Ya sebenarnya kami juga tidak tau kang, karena memang tidak ada yang ngasih tau, tapi ya ga apa apalah, yang penting pekerjaan ini bisa segera di kerjakan dan di selesaikan, karena kan ini halaman sekolah jadi jelas di gunakan tiap hari oleh siswa, di tambah sekarang sudah masuk musim penghujan, kalau sudah selesai mah bukan hanya siswa yang bisa merasakan manfaatnya, kan begitu kang.” Ungkapnya.
Sementara itu sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak pelaksana pekerjaan tersebut yang bisa di hubungi untuk di minta penjelasannya.
Kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang dan pengawas konsultan bisa turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti.
•Edi