KARAWANG |infokeadilan.com – Aksi damai yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang di depan Pengadilan Negeri (PN) Karawang merupakan bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Yusuf Saputra.
Kepada media Ketua DPC GMNI Karawang Muhamad Alfani Husen mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2023 silam, saat dirinya menyampaikan kritik terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pinayungan.
Kritik yang disampaikan Yusuf tidak menuduh Kepala Desa menerima uang atau melakukan pelanggaran hukum. Ia hanya mempertanyakan kebijakan dalam pengelolaan BUMDes.
Namun, laporan tetap dilayangkan tanpa ada upaya klarifikasi dari pihak desa terlebih dahulu. GMNI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat untuk warga Negara dan hal tersebut sudah di atur dalam undang-undang serta adanya di Sila Ke 5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan justru bersikap represif. Sidang kemarin juga menunjukkan bukti-bukti yang tidak kuat. Karena itu, kami mendesak PN Karawang agar membebaskan Yusuf dan memberikan putusan yang adil,” Terangnya, Senin (2/6/2025)
Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa perkara Yusuf Saputra saat ini telah memasuki tahap akhir. Agenda sidang pada pekan ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
“Sidang terbuka untuk umum. Ini adalah perkara tahun 2025 dengan terdakwa Yusup Saputra bin Karsam. Untuk saat ini, kita masih menunggu proses sidang pembelaan,” Jelasnya;
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Yusuf Saputra terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apabila terbukti bersalah, Yusuf terancam hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan.
•Fai