KARAWANG, Infokeadilan.com – Pesatnya perkembangan media sosial memberikan kemudahan luar biasa bagi masyarakat dalam mengakses beragam informasi. Berbagai peristiwa terkini tersaji dengan sangat cepat melalui berbagai saluran, mulai dari media pers, portal berita online, hingga akun pribadi para konten kreator.
Kendati demikian, derasnya arus informasi digital tersebut melahirkan tantangan dan persoalan baru. Masih banyak lapisan masyarakat yang menyamakan produk karya jurnalistik dengan konten yang diproduksi serta diunggah secara mandiri di media sosial.
Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Rizki Ramdani, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan memahami perbedaan mendasar antara produk jurnalistik perusahaan pers dengan karya konten kreator.
Ia memaparkan bahwa meski kedua pihak sama-sama berperan dalam menyampaikan informasi kepada publik, terdapat fondasi karakteristik, proses kerja, standar etika, serta mekanisme pertanggungjawaban hukum yang berbeda di antara keduanya.
“Media pers memiliki tanggung jawab menjalankan kerja jurnalistik melalui proses pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, terdapat standar profesional, kode etik, serta mekanisme pertanggungjawaban yang harus diperhatikan,” ujar Rizki saat memberikan tanggapannya mengenai dinamika informasi di ruang publik, Senin (2/10/2026)
Rizki menjelaskan bahwa operasional perusahaan pers berpijak pada payung hukum yang kokoh, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, konten kreator merupakan individu atau institusi yang memproduksi dan mempublikasikan konten melalui platform digital dengan beragam bentuk serta tujuan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penjelasan ini tidak bermaksud mengecilkan peran para kreator digital. Kehadiran konten kreator dinilai turut memberikan warna positif dalam penyebaran informasi, edukasi, hiburan, hingga fungsi kontrol sosial.
Namun, publik perlu menyadari bahwa tidak semua unggahan di platform media sosial dapat serta-merta dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Begitu pula sebaliknya, keberadaan media pers tidak bisa sekadar dinilai dari nama, logo, atau tampilan visual sebuah akun semata.
“Yang perlu dilihat adalah proses kerja, identitas pengelola, standar yang digunakan, serta tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik,” tegas Rizki.
Ia turut mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau isu hukum harus dilakukan secara penuh kehati-hatian. Prinsip verifikasi ketat, hak klarifikasi bagi pihak yang diberitakan (hak jawab/imbang), serta asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi.
Dalam ranah jurnalistik, prinsip-prinsip tersebut merupakan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mewajibkan pengujian informasi secara sahih, pemberitaan yang berimbang, serta larangan mencampurkan fakta objektif dengan opini yang menghakimi.
Sejalan dengan hal tersebut, penanganan sengketa pemberitaan pers juga memiliki koridor tersendiri. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan POLRI dan Kejaksaan RI, ditegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan pasal pencemaran nama baik umum atau UU ITE secara sembarangan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa ruang kritik, penyampaian pendapat, dan kontrol sosial merupakan pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat dan berdemokrasi. Baik media pers maupun pengguna media sosial memiliki hak menyampaikan kritik, sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum dan tanggung jawab masing-masing.
Rizki berharap masyarakat tidak mudah terpedaya oleh tampilan luar sebuah akun maupun klaim sepihak yang belum terverifikasi secara sah. Publik diimbau untuk lebih bijak dan kritis dalam mengenali sumber berita, menguji konteks, serta memisahkan karya jurnalistik mutlak dari konten personal atau promosi.
“Literasi media menjadi kebutuhan bersama. Masyarakat tidak hanya dituntut cepat menerima informasi, tetapi juga harus mampu menilai sumber, proses, dan kredibilitas informasi tersebut,” pungkasnya.
Melalui sinergi Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, diharapkan pemahaman mendalam mengenai pers, profesi kehumasan/jurnalistik, dan tata kelola ekosistem digital dapat terus tumbuh di tengah masyarakat.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan profil Jurnalis Bela Negara DPC Karawang dapat mengakses situs resmi organisasi di https://www.jbnkarawang.web.id/. **

