KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang berencana mengalihfungsikan eks Pasar Tradisional Pangakaran yang berlokasi di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya menjadi Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) pada tahun 2025. Pasar yang sempat menghabiskan anggaran hingga Rp 7 miliar itu kini ditinggalkan karena tidak terkelola dengan baik dan minim aktivitas pedagang.
Nana Satria Permana Selaku Sekertaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menyebut, bahwa sebagai gantinya lokasi pasar tersebut akan di sulap menjadi TPST.
“Sebagai gantinya, itu bakal disulap menjadi TPST dengan anggaran yang fantastis, yakni hampir Rp 20 miliar. Rinciannya meliputi jasa pengawasan pembangunan senilai Rp 275 juta, pengadaan mesin pemrosesan sampah sebesar Rp 15,58 miliar, dan pembangunan gedung kantor mencapai Rp 3,69 miliar.” Ujarnya.
“Saya merasa ada logika yang terbalik, pasalnya ketika ada anggaran dari uang rakyat tetapi sudah di floating dengan nominal sekian untuk pembangunan TPST, namun prosedurnya tidak ditempuh, ijin amdalnya pun belum selesai, tapi pembangunan akan dikebut, nah itu logikanya kan terbalik. Logika sederhananya selesaikan dulu semua perizinan sebelum pembangunan itu dilaksanakan.” Ucapnya.
“Kalau berbicara tentang wilayah, pembangunan yang dekat permukiman tersrbut tentunya akan membuat dampak buruk kepada masyarakat. Kemudian jarak minimal dan maksimalnya yang sebenarnya itu ke permukiman warga itu berapa ? Tentunya semua harus di rencanakan dengan matang dan sesuai aturan, mengingat ini mengenai kesehatan masyarakat secara luas, terlebih warga yang jaraknya berdekatan dengan lokasi.” Ungkapnya.
“Tujuan pembangunan pemerintah itu untuk membuat masyarakat semakin merasakan manfaat dari pembangunan tersebut, bukan malah mendapatkan mudharat dari pembangunan tersebut.” Tandasnya.
“Maaf, bukan berarti anti pembangunan, tetapi mungkin masyarakat sekitar juga mengharapkan ada evaluasi ulang dan kajian-kajian dengan melibatkan masyarakat sekitar.” Tambahnya.
“Anggaran 15 Milyar tersebut bukan uang yang kecil, apalagi itu menyangkut uang rakyat, yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemerintah.” Timpalnya.
“Kami berharap terkait hal tersebut di harapkan untuk mengevaluasi program itu kembali, dengan mengajak masyarakat duduk bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat, kemudian sampaikan kepada masyarakat dampak dan manfaatnya sehingga masyarakat bisa tenang dengan pembangunan tersebut, agar tidak melahirkan konflik baru.” Pungkasnya.
•Jek/Red

